Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa pihaknya meminta pemerintah agar draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat mengantisipasi kecanggihan teknologi yang dimiliki korporasi.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada saat rapat kerja beberapa waktu lalu.
"Waktu itu saya memberi syarat kepada Menkominfo, kakak Johnny, bagaimana antisipasi pemerintah terhadap kecanggihan teknologi (korporasi) kan? Misalnya Facebook, Google," kata Karding di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mencontohkan kekhawatiran masyarakat terkait Whatsapp yang dimiliki oleh Facebook, ia merasa aplikasi yang diinstal pada ponsel pintar itu memiliki kemampuan untuk mengambil data pribadi penggunanya dari seluruh Indonesia untuk kepentingan Facebook sendiri.
Pemerintah harus dapat melakukan upaya-upaya advokasi melalui RUU PDP terkait hal itu sehingga masyarakat tidak bisa dicuri data-datanya tanpa mereka ketahui.
"Pemerintah agar membuat perangkat termasuk di (rancangan) undang-undang ini akan diatur sedemikian rupa upaya-upaya advokasi terhadap hal itu," kata Karding.
Ia menduga perusahaan-perusahaan sebetulnya memiliki data-data pribadi milik masyarakat, namun yang harus dilindungi negara adalah terkait bagaimana izin penggunaan data-data tersebut.
Sehingga, perusahaan yang menggunakan data-data tersebut sewenang-wenang dapat dijatuhkan sanksi semisal pemidanaan dan lain-lain.
"(Ada) persetujuan, kalau menggunakannya, pidana," kata Karding.
Ia mengatakan pemerintah melalui Menkominfo menjanjikan akan membangun kerja sama dengan negara-negara tertentu terkait kerahasiaan data pribadi, termasuk juga dengan Persatuan Bangsa-Bangsa (United Nations/ UN).
"UU yang ini akan kita sampaikan kepada mereka, termasuk kita akan membangun kerja sama dengan negara-negara tertentu terhadap kerahasiaan data pribadi dan bahkan dengan PBB. Ada kerja sama-kerja sama yang dijanjikan oleh Menteri Kominfo," kata Karding.
Karding mengatakan masalah utama terkait penggunaan data bukan hanya terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, negara harus membuat aturan yang kuat sehingga korporasi tidak sembarangan menggunakan data pribadi warga negaranya sehingga dapat menjadi ancaman bagi keamanan negara.
"Mereka harus ikut aturan kita, harus diatur (dalam RUU PDP). Karena masalah utama kita ini, data kita dipakai untuk sembarangan ini. Bisa juga kita diserang virus gara-gara DNA kita sudah mereka tahu," ujar Karding.
Baca juga: Menkominfo: Pemerintah siapkan Panja RUU PDP
Baca juga: Fraksi NasDem fokus perlindungan kedaulatan pribadi dalam RUU PDP
Baca juga: RUU Data Pribadi, Kominfo siapkan Integrated Data Center
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020