"Kelangkaan dan mahalnya harga masker diduga tidak hanya karena faktor ekonomi, namun ada pihak yang sengaja mencari keuntungan di balik musibah ini sehingga kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum," kata Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jateng Arif Sambodo di Semarang, Selasa.
Ia menjelaskan sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan disebutkan bahwa pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
"Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor hingga penjual kecil masker di Jateng," ujarnya.
Inventarisasi dan pengecekan jalur distribusi, kata dia, terus dilakukan pemantauan guna mengantisipasi terjadinya penyimpangan.
"Kalau ada temuan pasti kami tindak tegas bersama jajaran kepolisian," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menyebutkan stok masker di provinsi setempat masih aman.
"Produksi masker memang terbatas, namun untuk Jateng stoknya aman asalkan digunakan sesuai kebutuhan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak yang wajib menggunakan masker adalah mereka yang sakit dan para tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien atau mereka yang tinggal di daerah rentan.
"Jadi tidak semuanya harus menggunakan masker," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yulianto mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan melakukan pembelian masker secara besar-besaran, serta meminta agar masyarakat mengedepankan perilaku hidup sehat, makan teratur, olahraga dan sering cuci tangan dengan air bersih.
"Kalau itu dilakukan, maka potensi tertular akan semakin kecil," ujarnya.
Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat untuk membeli masker di tempat-tempat yang resmi seperti apotek, toko alat kesehatan dan lainnya sebab di tempat-tempat itu, harga masker dipastikan masih wajar.
Baca juga: Sultan HB X: Kalau sehat tidak perlu masker
Baca juga: Peneliti: melonjaknya harga masker abaikan perlindungan konsumen
Baca juga: Masker mulai langka di sejumlah apotek Jakarta
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020