Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, menunda Sidang perdana gugatan perdata Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) dan warga negara terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) terkait belum tercapainya target penurunan jumlah penduduk miskin Indonesia. Ketua Majelis hakim Makmun Masduki, SH, mengatakan, majelis hakim memutuskan penudaan sidang gugatan LPI tersebut pada Kamis, 5 Maret 2009, untuk memberikan waktu kepada tergugat menunjuk kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan. Sementara itu, Koordinator tim advokasi warga negara menggugat Lukmanul Hakim, SH didampingi Ketua Umum LPI Boni Hargens mengatakan, surat gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakpus dengan nomor register No: 17/PDT.G/2009/PN.JKT.PST, tanggal 23 Januari 2009. Dalam gugatan itu Presiden SBY sebagai tergugat I dan Wapres JK sebagai tergugat II terkait adanya indikasi tergugat I dan tergugat II untuk mengurangi tingkat angka kemiskinan masih jauh dari harapan, karena jika dibandingkan dengan saat masa kampanye pilpres pasangan SBY-JK pada Juni 2004, menjanjikan angka kemiskinan tidak lebih dari 8,2 persen pada 2009. Namun, berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) angka kemiskinan selalu di atas 15 persen, yaitu masing-masing 15,9 persen pada tahun 2005; 17,6 persen (2006); 16,4 persen (2007); dan 15,4 persen pada tahun 2008 atau mencapai 34,9 juta jiwa penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Sedangkan, janji-janji pada masa kampanye pilpres putaran I 2004, pasangan SBY-JK menjanjikan tingkat pengangguran dapat diturunkan dari 10,1 persen menjadi 5,1 persen masih belum dapat direalisasikan selama pemerintahannya. Sementara itu, Ketua umum LPI Boni Hargens mengatakan, upaya pengajuan gugatan perdata oleh LPI dan puluhan warga miskin di Jakarta, dimaksudkan semata-mata pendidikan politik rakyat, agar mereka bersikap kritis terhadap pemimpinnya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009