Terungkap dari keterangan salah seorang pelaku yang berhasil ditangkap terlebih dahulu setelah kedapatan menjual tembakau gorila melalui daring

Jakarta (ANTARA) - Unit III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pabrik rumahan tembakau gorila sintetis di sebuah apartemen di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan terungkapnya kasus tersebut berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya mahasiswa pengedar tembakau gorila, FA (21).

"Total tersangka yang kita tangkap ada lima orang," ujar Audie di Jakarta, Selasa.

Selain tersangka FA (21) yang terlebih dulu ditangkap, empat tersangka lainnya berinisial AA (22), YD (22), DO (23), dan OP(9).

Dari kamar apartemen di kawasan Bandung Jawa Barat, ditemukan barang bukti berupa 14 kilogram tembakau gorila sintetis siap edar.

Tembakau tersebut dibagi menjadi dua paket ganja tembakau sintetis dengan berat 295 gram, 14 plastik sedang dengan berat lima kilogram, satu boks tembakau seberat 2,5 kg, 6 bungkus 3,4 kg dan 13 bungkus bahan kimia untuk mencampur tembakau.

Audie menyebut tembakau gorila sintetis adalah tembakau yang direndam dengan bahan kimia tertentu kemudian dikeringkan.

Baca juga: Peredaran tembakau gorila Jakarta-Surabaya dikendalikan narapidana

Baca juga: Polisi buru satu DPO kasus tembakau gorila jaringan Jakarta-Surabaya

Baca juga: Polisi bongkar jaringan pengedar ganja sintetis Surabaya-Jakarta

Efek tembakau gorila sintetis cukup membahayakan, sepuluh kali lipat dari ganja kering biasa. Sebab, dalam racikan terdapat bahan kimia yang dicampur ke dalam tembakau.

"Karena racikan menggunakan bahan kimia, maka efeknya lebih besar. Itu tergantung kandungan kimia yang dicampur," ujar dia.

Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bekasi, Jawa Barat karena mengedarkan tembakau gorila, Minggu (1/3).

FA ditangkap rumahnya lantaran terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila secara daring melalui aplikasi Line.

Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas menyita satu paket besar berisi tembakau gorila siap edar.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020