Surabaya (ANTARA News) - Setianing Rahayu, istri Rudi Candra, terlibat dalam kasus penyekapan Muhamad Al Amin, karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Genteng Kali, Surabaya, pada tanggal 3 Desember 2008.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus itu dengan terdakwa Rudi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk Al Amin yang dihadirkan sebagai saksi korban.

"Saat saya melarikan diri dari rumah, kemudian tertangkap dan diamankan di pos kamling, Pak Rudi dan Bu Rudi yang menjemput saya," kata Al Amin.

Di dalam mobil Kijang Innova warna hitam itu, saksi korban duduk di jok tengah diapit Rudi dan Subur, petugas pos kamling. Sedang Setianing Rahayu duduk di jok dengan sopir.

Dalam perjalanan dari pos kamling ke rumah terdakwa, korban yang saat itu tangannya diborgol dipukuli oleh terdakwa. Kemudian setelah sampai di rumah terdakwa di Jalan Kertajaya Indah Timur XVI/22 Surabaya, borgol yang ada di dua pergelangan tangan korban diikatkan pada sebuah tiang besi.

Dalam kondisi yang tidak berdaya itu, korban kembali mengalami pukulan bertubu-tubi dari terdakwa sehingga hidungnya mengeluarkan darah dan luka memar pada bagian mata, pipi, dan perut.

Borgol tersebut baru dilepas keesokan harinya, tepatnya pada tanggal 4 Desember 2008, lalu dibawa ke ruang tamu untuk diberi makan.

Setelah makan, korban kembali diborgol dan dimasukkan ke dalam gudang rumah oleh terdakwa yang merupakan putra kesayangan mantan Menteri Penerangan (Menpen) Jenderal (Purn) R. Hartono itu.

Sekitar pukul 21.00 WIB, ibu korban, Muslimah (45) bersama anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Mulyorejo mendatangi rumah terdakwa dan untuk menjemput korban.

Muslimah ke rumah terdakwa dengan meminta bantuan polisi, lantaran memiliki perasaan tidak enak setelah memperoleh keterangan dari kakak korban, Siti Nurhalimah (29).

Pada tanggal 3 Desember 2008, korban ditemani kakaknya ke rumah terdakwa untuk mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai petugas pengisian BBM di SPBU Genteng Kali milik terdakwa karena hanya digaji Rp272 ribu per bulan atu jauh di bawah UMK Kota Surabaya.

Saat itu pula korban bermaksud meminta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor miliknya yang ditahan terdakwa sejak tiga bulan bekerja.

Namun permohonan itu dijawab dengan pemborgolan dan penyiksaan di rumah terdakwa. Siti Nurhalimah yang sebelumnya menunggu di garasi mobil, berinisiatif masuk ke dalam rumah terdakwa untuk meminta kunci kontak.

Saat korban hendak memberikan kunci kontak motornya, terdakwa langsung merebutnya. Kemudian oleh istri terdakwa, Siti Nurhalimah diberi uang Rp50 ribu untuk ongkos naik taksi.

Setelah Siti Nurhalimah pergi, penyiksaan itu pun dilakukan. Korban sempat melarikan diri dengan melompat pagar rumah terdakwa. Namun tertangkap warga setelah diteriki maling oleh terdakwa dan dua "bodyguard". Saat diamankan di pos kamling itulah, korban dijemput Rudi dan istrinya.

Selain berdasar keterangan saksi korban, keterlibatan Setianing Rahayu juga terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, Rabu (11/2) lalu.

Oleh sebab itu majelis hakim meminta JPU menghadirkan Setianing Rahayu sebagai saksi dalam sidang berikutnya. "Tolong jaksa penuntut umum, nanti istri terdakwa juga dihadirkan sebagai saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan.

Sebelumnya JPU hanya menghadirkan tiga saksi lain, yakni Muslimah (ibu korban), Siti Nurhalimah (kakak korban), dan Subur (Satpam Kertajaya).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009