polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan polis asuransi tidak mengecualikan virus corona (Covid-19) sepanjang virus itu tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

"Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI mengimbau para nasabah untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis asuransi mereka terkait dengan hal ini mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Asosiasi juga menanggapi positif Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 di mana segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus terduga yang dilaporkan sebelum keputusan menteri tersebut mulai berlaku.

Baca juga: Wabah corona dorong masyarakat bertanya ke perusahaan asuransi jiwa

Keputusan juga menyebutkan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif, diantaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala," pungkas Budi.

Baca juga: Manulife beri perlindungan asuransi atas resiko virus corona
Baca juga: Prudential beri perlindungan tambahan hadapi ancaman virus corona

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020