Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara BUMN melalui perusahaan tambang milik negara memberi masukan terhadap dibuatnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Undang-Undang Minerba sudah cukup memadai melindungi kepentingan pemerintah khususnya perusahaan tambang milik negara, hanya saja harus segera diikuti RPP," kata Menneg BUMN Sofyan Djalil, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu malam.
Sofyan menjelaskan, Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham BUMN Tambang yaitu PT Aneka Tambang Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Batubara Bukit Asam (PTBA) Tbk, akan memberi kontribusi berupa masukan terhadap dibuatnya RPP itu.
Masukan antara lain berupa pengaturan masalah kewajiban penyediaan kebutuhan dalam negeri (DMO), termasuk masalah luas wilayah konsesi kuasa pertambangan (KP).
Saat ini, pemerintah tengah menyusun empat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang merupakan rangkuman dari 22 pasal UU Minerba yang mengamanatkan aturan lanjutan tersebut.
Ke empat RPP itu adalah RPP tentang Wilayah Pertambangan, RPP tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan, dan RPP tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Pemerintah menargetkan pembuatan PP selesai dalam waktu enam bulan, meski UU Minerba memberikan waktu selama satu tahun sejak UU ditandatangani pada 12 Januari 209.
UU Minerba ini, diutarakan Sofyan Djalil, dibuat tentunya tidak hanya untuk kepentingan BUMN Tambang saja, akan tetapi berlaku untuk semua (swasta).(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009