Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mencari dan menangkap pelaku tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait pencarian para DPO. Yang pertama KPK tetap pada komitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku korupsi yang melarikan diri, itu pertama," kata Firli usai menghadiri peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2019 di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Ketua KPK: pelayanan publik buruk dapat timbulkan korupsi

Selanjutnya, kata dia, KPK juga sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi tetapi keberadaan para buronan kasus korupsi tersebut tidak ditemukan.

"Untuk itu, KPK mengimbau, meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Firli.

Namun, kata dia, jika mereka tidak menyerahkan diri, lembaganya akan tetap melakukan pencarian sampai tertangkap.

"Kami akan kejar terus sampai tertangkap, targetnya itu," ucap Firli.

Untuk diketahui, terdapat empat tersangka yang masuk dalam status DPO sejak Firli menjabat, yakni politikus PDI Perjuangan Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kemudian, tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Baca juga: Ketua KPK: satgas terus bekerja keras cari Nurhadi

Sebelum Firli menjabat, tercatat terdapat tiga tersangka yang juga telah masuk dalam DPO, yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim serta Izil Azhar.

Diketahui, Sjamsul dan istrinya telah dimasukkan dalam status DPO sejak September 2019. Keduanya merupakan tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Sedangkan Izil telah masuk dalam DPO sejak Desember 2018. Izil merupakan merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tim sukses Pilkada Gubernur Aceh Tahun 2017. Izil juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi.

Baca juga: KPK tidak temukan DPO Nurhadi CS saat geledah kantor di Jaksel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020