Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pangkalpinang,Bangka Belitung (Babel) mengamankan sebanyak 38 kotak amal di sejumlah rumah makan dan tempat usaha lainnya di daerah itu karena tidak diketahui pemiliknya.
"Sampai sekarang kami belum tahu siapa pemiliknya," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Armada di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, penertiban 38 kotak amal `tak bertuan` tersebut dilakukan oleh tim penertiban gabungan Dinas Sosial provinsi dan kota beberapa waktu lalu.
"Penertiban kotak amal dilakukan bukan untuk menghambat orang beramal tetapi untuk menyelamatkan uang yang dimasukan masyarakat ke kotak amal yang tidak diketahui siapa pemiliknya," ujarnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1961 pasal 8 tentang pengumpulan uang dan barang.
"Kami tidak melarang menyebarkan kotak amal di sejumlah rumah makan dan tempat usaha lainnya di kota ini tetapi harus memiliki izin agar uang yang ada dalam kotak itu jelas siapa pemiliknya sehingga tidak terkesan pungutan liar berkedok sumbangan," katanya.
Menurut dia, meminta sumbangan itu pada prinsipnya tidak dilarang karena merupakan kegiatan sosial untuk menunjang berbagai kegiatan di daerah ini seperti pendidikan, kesehatan, olahraga dan sebagainya.
"Namun meminta sumbangan itu harus ada aturannya seperti identitasnya jelas, dari lembaga atau instansi mana sehingga uang yang ada dalam kotak amal itu jelas peruntukannya," katanya.
Ia mengatakan, sampai sekarang pihak Dinas Sosial masih menunggu sebanyak 38 kotak amal itu diambil oleh pemiliknya.
"Kami akan tunggu satu hingga dua minggu ini kalau tidak ada yang mengambil kotak amal tersebut maka uang yang ada di dalamnya akan kami sumbangkan kepada sejumlah panti asuhan yang ada di kota ini," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009