"Narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 54,73 gram dan pil ekstasi yang dimusnahkan adalah sebanyak 3,24 gram," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo di Singkawang, Selasa.
Dalam pemusnahan ini, Polres Singkawang juga menghadirkan sebanyak tiga tersangka yang meliputi dua tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan satu tersangka merupakan warga Pontianak, Provinsi Kalbar.
Wahyu mengungkapkan, secara keseluruhan ada sebanyak 55,03 gram sabu-sabu dan 3,34 gram pil ekstasi yang diamankan dari tiga tersangka ini.
"Dari jumlah ini, kita sisihkan sebanyak 0,3 gram sabu-sabu dan 0,1 gram pil ekstasi untuk pengujian di Laboratorium BBPOM Pontianak," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dari jumlah barang bukti yang diamankan, berarti Polres Singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.379 orang untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Sinarta Sembiring mengatakan, pemusnahan yang dilakukan adalah sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik bahwa penanganan perkara ini sudah berjalan sebagaimana mestinya.
"Bahwa barang bukti yang disita ini betul-betul dimusnahkan," katanya
Terlebih dirinya sering mendengar, adanya estimasi di masyarakat benar tidak barang haram ini dimusnahkan.
"Tetapi dengan adanya kegiatan pada hari ini, yang disaksikan secara langsung oleh media dan semua stakeholder mudah-mudahan apa yang dilakukan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Dan aparat hukum yang menangani perkara ini juga akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat," ujarnya.
Perwakilan tokoh agama Singkawang, Ustadz Saragih mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap jumlah narkoba yang berhasil diungkap pihak kepolisian.
"Semoga aparat hukum yang menangani perkara ini selalu diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kota Singkawang," katanya.
Dia pun berharap, semua penegak hukum bisa konsekuensi dalam melaksanakan tugas. "Saya juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pihak kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Singkawang," ujarnya.
Baca juga: BNN Singkawang rehabilitasi 42 pecandu narkoba
Baca juga: Forum LLAJ Singkawang razia pengendara gunakan narkoba
Baca juga: Petugas Lapas Singkawang dilarang komunikasi langsung dengan napi
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020