Kegiatan aksi tanam pohon sebanyak 2020 batang dan bersih sungai dari sampah akan dipusatkan di Kecamatan Medan Marelan

Medan (ANTARA) - Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) akan melakukan penanaman ribuan pohon dan aksi bersih sungai di Sumatera Utara dalam rangka memperingati Hari Air Internasional 2020.

Sekjen DPW AMPHIBI Sumatera Utara M Nur Nainggolan di Medan, Selasa mengatakan kegiatan aksi tanam pohon sebanyak 2020 batang dan bersih sungai dari sampah tersebut akan dipusatkan di Kecamatan Medan Marelan, Jalan Datuk Rubiah pada 25 Maret mendatang.

Pada kegiatan tersebut juga akan diresmikan pos pemantauan sungai yang nantinya berfungsi sebagai pencegah masyarakat membuang sampah ke sungai dan pemantauan banjir.

"Intinya apa yang akan kami lakukan itu sebagai wadah berbagi ide kepada kalangan swasta dan pemerintah dalam rangka pembangunan lingkungan yang hijau dalam lima tahun ke depan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan peringatan Hari Air Internasional kali ini akan menjadi momentum tersendiri bagi AMPHIBI untuk mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan.

Untuk itu pihaknya akan melaksanakan kegiatan yang melibatkan masyarakat, sekolah, mahasiswa dan seluruh elemen ormas yang ada, juga TNI dan Polri, yaitu seminar tentang air dan kegiatan aksi tanam pohon sebanyak 2020 pohon dan pengangkutan sampah Sungai Deli.

Adapun kegiatan tersebut akan dibagi ke dalam dua kegiatan dalam bentuk seminar dan aksi.

Seminar air akan dilaksanakan 21 Maret yang melibatkan para pakar air dan akademisi juga praktisi. Kegiatan selanjutnya adalah penanaman 2020 pohon produktif di pinggiran Sungai Deli dan mengangkat sampah dari sungai.

"Dengan kegiatan yang kami lakukan itu diharapkan dapat membangun kesadaran bersama akan pentingnya lingkungan yang sehat di Sumatera Utara," demikian M Nur Nainggolan.

Baca juga: Aksi bersih Sungai Deli digagas Pegadaian bersama masyarakat

Baca juga: Program penghijauan Pemkot Medan dapat apresiasi

Baca juga: Warga cemari Sungai Deli dikenai pidana UU Lingkungan

Pewarta: Juraidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020