Majelis hakim yang diketuai oleh Moefri menyatakan Billy terbukti bersalah melakukan penyuapan sebesar Rp500 juta terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal.
"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Moefri.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Billy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan tim JPU yang menghendaki hukuman empat tahun penjara.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009