"Saya kira dalam waktu dekat, mungkin bulan depan saya kira mudah-mudahan sudah keluar (aturan produk offshore)," katanya di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan salah satu implementasi dari pilar ke VI arsitektur perbankan Indonesia (API) yaitu perlindungan terhadap nasabah dan konsumen. Ia mengatakan, saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan bapepam terkait dengan hal itu.
Menurut dia, seluruh produk-produk tersebut diharapkan akan terdaftardi BI atau di Bapepam. Dengan demikian nasabah akan mengetahui produk-produk yang legal maupun yang ilegal.
Ia menambahkan, perbankan harus memandang penting untuk melaporkan dan melakukan presentasi sebelum menjadi agen ataupun membeli produk-produk tersebut.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan pihaknya akan mempertajam pengawasan perbankan yang menjual produk pasar modal. "Itu secara teknis kita akan bekerjasama dengan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), kita bisa makin mempertajam pengawasan," katanya di Jakarta, Rabu. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009