Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

Yogyakarta (ANTARA) - Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi menyatakan Gunung Merapi di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa pagi mengalami erupsi dengan tinggi kolom asap mencapai 6.000 meter dari puncak.

Melalui akun twitter Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang dipantau di Yogyakarta menyebutkan erupsi Gunung Merapi yang terekam di seismogram pada pukul 05:22 WIB memiliki durasi 450 detik dengan amplitudo 75 mm.

Teramati tinggi kolom erupsi ± 6.000 meter dari puncak, sebut BPPTKG.

Melalui akun resmi tersebut juga disebutkan bahwa arah angin saat terjadi erupsi mengarah ke utara.
Baca juga: PMI DIY siagakan relawan antisipasi bencana erupsi Gunung Merapi
Baca juga: Erupsi Merapi tak berdampak di Magelang

Selain itu, BPPTKG juga mencatat awan panas guguran keluar dari Gunung Merapi ke arah hulu Kali Gendol dengan jarak maksimum 2 kilometer (km).

Hingga saat ini, BPPTKG mempertahankan status Gunung Merapi pada Level II atau Waspada dan untuk sementara tidak merekomendasikan kegiatan pendakian kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian yang berkaitan dengan mitigasi bencana.

BPPTKG mengimbau warga tidak melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer dari puncak Gunung Merapi.

Masyarakat juga diminta tidak terpancing isu-isu mengenai meletusnya Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya dan tetap mengikuti arahan aparat pemerintah daerah atau menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi atau kantor BPPTKG, atau melalui media sosial BPPTKG.
Baca juga: BPPTKG: Gunung Merapi alami erupsi dengan tinggi kolom 2.000 meter
Baca juga: Dokumen rencana kontingensi erupsi Merapi disahkan Pemkab Sleman

Gunung Merapi kembali erupsi karena akumulasi gas

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020