Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Departemen Keuangan

Jakarta, 18/2 (ANTARA) - Pada tanggal 17 Februari 2009, bertempat di ruang Rapat Utama DJKN Lantai 10, Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat, dilakukan acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Dokumen Aset atas Barang Milik Negara (BMN) eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada 3 (tiga) lembaga pemerintah, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Departemen Keuangan. Acara serah terima BMN ini merupakan salah satu bentuk implementasi asas transparansi dalam pengelolaan BMN yang menjadi salah satu landasan filosofis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah.

Sebagaimana diketahui, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN, Pasal 6 ayat (1) menentukan bahwa dengan berakhirnya BPPN, maka segala kekayaan BPPN menjadi Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan, selanjutnya dalam ayat (2) ditentukan bahwa Kekayaan Negara tersebut dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.

Mengingat statusnya sebagai BMN, maka pengelolaan atas Aset eks BPPN tersebut wajib mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PP Nomor 6 Tahun 2006 Pasal 16 menentukan bahwa penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaran tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan. Lebih lanjut mengenai ketentuan Pengelolaan BMN dijabarkan dalam produk regulasi yang lebih operasional yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang antara lain menentukan bahwa Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan harus ditetapkan status penggunaannya oleh Pengelola Barang, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.

Berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347 /KMK.01/2008 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, untuk menetapkan status penggunaan atas aset properti dan BJDA eks BPPN yang telah diserahkan ke Departemen Keuangan, beberapa waktu yang lalu Dirjen Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan menerbitkan 3 (tiga) Surat Penetapan Status Penggunaan atas beberapa BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Ketiga surat Dirjen Kekayaan Negara a.n. Menteri Keuangan mengenai Penetapan Status Penggunaan BMN eks BPPN tersebut adalah :

1. Surat Dirjen KN a.n. Menteri Keuangan Nomor : 06/MK.6/2009 tanggal 9 Januari 2009, hal Persetujuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, berupa Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 556/Guntur, luas 8.294 m2, terletak di Jalan H.R. Rasuna Said No. 565, Guntur, Setiabudi Jakarta Selatan;
2. Surat Dirjen KN a.n. Menteri Keuangan Nomor : 09/MK.6/2009 tanggal 9 Januari 2009, hal Persetujuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Badan Pusat Statistik, berupa Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1382, luas 1.855 m2, terletak di Jalan Jagakarsa Raya No. 2 Rt.04/01, Jagakarsa, Jakarta Selatan;
3. Surat Dirjen KN a.n. Menteri Keuangan Nomor : 08/MK.6/2009 tanggal 9 Januari 2009, hal Persetujuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Departemen Keuangan, berupa Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 295/T/TANJUNGKARANG, luas 641 m2, terletak di Jalan Raden Intan Rt.003/001 Tanjung Karang, Lampung.

Penandatanganan BAST Dokumen atas ketiga aset eks BPPN tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku pengelola Barang dengan :

1. Sekretaris Jenderal KPK selaku pengguna barang untuk Aset eks BPPN yang persetujuan penetapan status penggunaannnya untuk KPK;
2. Sekretaris Utama BPS selaku pengguna barang untuk Aset eks BPPN yang persetujuan penetapan status penggunaannnya untuk BPS; dan
3. Kepala Biro Perlengkapan a.n. Sekretaris Jenderal Depkeu selaku pengguna barang untuk Aset eks BPPN yang persetujuan penetapan status penggunaannnya untuk Departemen Keuangan c.q Kanwil V DJKN Bandar Lampung.

Pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa persetujuan penetapan status penggunaan atas kekayaan negara lain-lain untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi lembaga pemerintahan telah beberapa kali dilakukan, antara lain :

1. 1 (satu) Aset Tanah berikut Gedung eks BPPN yang berlokasi di Serpong Tangerang, untuk menunjang tupoksi Departemen Keuangan c.q. Kanwil Bea Cukai Tangerang.
2. Aset Tanah berikut Bangunan eks KKKS yang berlokasi di Melawai Jakarta Selatan, sebanyak 3 (tiga) Aset untuk menunjang tupoksi Depkeu, 7 (tujuh) Aset untuk menunjang tupoksi Departemen ESDM.
3. Aset Tanah berikut Bangunan eks Rampasan Kejaksaan Agung yang berlokasi di Ceger Pondok Cabe, untuk tupoksi Kejaksaan Agung.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Soepomo, Direktur Kekayaan Negara Lain-Lain, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009