Makassar (ANTARA News) - Johannis (42) mantan pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dadi, diamankan aparat Polsekta Mamajang karena telah mengamuk dan menikam salah seorang warga di Jalan Harimau, Makassar. "Pelaku bekas penghuni RSJ Dadi dan besar dugaan jika pelaku ini masih gila," ujar Kapolsekta Mamajang, AKP Kamaluddin, di Makassar, Selsasa. Tidak ada tanda-tanda jika pelaku akan mengamuk karena pelaku sedang memegang sebuah gunting. Tidak lama berselang pelaku kemudian beringas dan langsung mengamuk hingga akhirnya, Daniel,warga Jalan Harimau menjadi korban penikaman. Korban yang bersimbah darah akbiat tikaman gunting dibagian punggungnya akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Labuang Baji untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang mendengar laporan warga jika salah seorang mantan penghuni RSJ Dadi, mengamuk di Jalan Harimau. Polisi yang mendengar laporan warga kemudian bergegas ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi yang datang ke TKP berhasil menenangkan pelaku dan membawanya ke Mapolsekta Mamajang. Polisi yang melihat kondisi kejiwaan pelaku masih terganggu akhirnya membawanya ke RSJ Dadi, namun pihak RSJ menolaknya. "Pelaku diduga masih mengalami gangguan kejiwaan makanya dibawa ke RSJ Dadi, namun pihak rumah sakit menolak pelaku dengan alasan tak ada izin dari keluarganya," ujarnya. Dirinya yang berusaha menjelaskan kepada pihak RSJ tetap tidak mau menerima kehadiran pelaku karena dianggap tidak memiliki izin dari keluarganya. Akhirnya dirinya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, H Ibrahim Saleh. "Setelah berkoordinasi dengan Kadis Sosial, akhirnya pihak rumah sakit menerima pelaku," katanya. Tiga jam berselang, pelaku keluar dari RSJ Dadi, dan kembali ke Jalan Harimau. Pelaku kembali mengamuk dan nyaris membakar rumah warga. Warga yang melihat pelaku mengamuk kemudian ditenangkan dan dilapor kembali ke Polsekta Mamajang. Untuk kedua kalinya, polisi kembali mengamankan pelaku dan berkoordnasi dengan Kadis Sosial, H Ibrahim Salaeh. Ibrahim kemudian memerintahkan anggotanya untuk membawa pelaku kembali ke RSJ Dadi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009