Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat 3 Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya meringkus lima orang yang terlibat tindak pidana pencurian 84 unit suku cadang "over voltage protection" (OVP) untuk menara Base Transceiver Station (BTS) milik provider PT XL Axiata.

Lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni SM, (38), DH (53), F (54), RW (42) dan AB (55).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin mengataka, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Polres Bogor yang mengungkap satu kasus yang sama, dengan provider Indosat sebagai korbannya.

Atas informasi tersebut Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyidikan dan berhasil melacak sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan barang hasil kejahatan.

"Tim berhasil mengungkap penadah di daerah Bekasi. Pada saat menggeledah tempat penampungan dari hasil curian ini ditemukan ada 84 dus ini milik PT XL Axiata yang isinya adalah OVP. ini ditemukan di sana," kata Yusri.

Baca juga: Perluas akses, Kemenkominfo bangun BTS di perbatasan negara

Yusri mengatakan barang bukti berupa 84 dus berisi OVP tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 juta. Dia menjelaskan bahwa OVP adalah alat yang berfungsi seperti sekring pada menara BTS.

"OVP ini kegunaannya adalah seperti sekring di BTS, dia pengaman untuk hal-hal yang tidak diinginkan di BTS. Ada 84 dus, kalau dirupiahkan sekitar RP200 juta ini bahan import," ujarnya.

OVP itu dibeli XL dari perusahaan asal Swedia, Ericsson. Alat tersebut kemudian disimpan oleh Ericsson Indonesia di gudang penyimpanan milik PT Ceva Logistik Indonesia sejak tahun 2014.

Kemudian tersangka SM selaku Logistic Distribution Manager Ericsson Indonesia pada 1 September 2015 memerintahkan proses scrap material atau pemusnahan barang milik PT XL Axiata.

Lalu tersangka DH selaku Customer Execution Management Ericsson Indonesia dan tersangka F selaku Project Manager Ericsson Indonesia melakukan persetujuan scrap terhadap barang milik PT XL Axiata tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik material.

Baca juga: Telkomsel operasikan 6.951 BTS di Maluku dan Papua

Barang itu kemudian dibeli oleh tersangka RW dibeli dengan harga Rp41 juta. RW ditunjuk untuk melakukan proses pemusnahan barang tanpa proses lelang. RW kemudian menjual barang kepada tersangka AB seharga Rp 48.950.000.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka ini kini harus menyandang status sebagai tersangka dan harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020