Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak tujuh fraksi DPR dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa, mendukung penggunaan hak angket terhadap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2008/1429 H.
Ketujuh fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PBR, Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi dan Fraksi PAN. sementara tiga fraksi lainnya, yakni Fraksi PDS, Fraks Partai Demokrat dan Fraksi PPP menyatakan penolakannya.
Kalangan fraksi pendukung angket haji menyatakan bahwa kondisi faktual penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 2008 telah dinilai banyak pihak sangat mengecewakan dan bahkan kualitasnya lebih buruk dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Walaupun pelayanan ibadah haji selama ini telah mengundang banyak keluhan dari para jemaah haji, menurut fraksi-fraksi itu, Pemerintah seolah tidak pernah belajar dari kesalahan-kesalahan yang ada untuk kemudian mengoreksi, memperbaiki, dan meningkatnya mutu penyelenggaraan ibadah haji pada tahun berikutnya.
"Pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2008 merupakan potret terburuk dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia," ujar Chairul Saleh Rasyid, angota FKB DPR.
Salah satu aspek terburuk dalam pelayanan haji tahun 2008 itu adalah lokasi pemondokan jamaah yang jauh dari pusat ibadah.
"Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, pemondokan yang disediakan untuk para jamaah haji tahun lalu tergolong paling jauh dan lokasi pemondokan yang terjauh pada 2007 justru menjadi yang terdekat pada tahun 2008," ujarnya.
Jauhnya jaraknya ke Masjidil Haram yang mencapai berkisar antara 18-19 km itu dinilai mengganggu kekhusyu,an jama,ah haji Indonesia yang mencapai sekitar 210 ribu orang.
Selain jauh, banyak jama,ah juga mengeluhkan tidak adanya fasilitas pasar, kurangnya suplai air dan berbagai fasilitas pendukung lainnya di sejumlah maktab karena pemondokan tersebut berada di daerah yang baru.
Aspek lainnya yang juga banyak dikeluhkan jama,ah adalah buruknya kualitas pelayanan transportasi dari pemondokan ke tempat ibadah haji setelah jumlah armada transportasi tidak sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah.
Penyelenggara haji hanya menyediakan 600 sopir sesuai dengan jumlah bus. Padahal, rasio jumlah sopir dengan armada sekurang-kurangnya harus berbanding tiga kali.
Minimnya fasilitas angkutan yang melayani jamaah haji dengan rute Jeddah-Madinah-Makkah dan Makkah-Arafah- Mina itu telah memaksa sebagian jamaah berjalan kaki sehingga mengakibatkan terjadinya kelelahan fisik dan mental para jamaah, serta membatasi pergerakan mereka dari dan menuju ke pusat-pusat ibadah.
Fraksi-fraksi pendukung angket mengatakan bahwa upaya Dewan tersebut untuk memaksimalkan fungsi pengawasannya dalam rangka mengoreksi dan mengurai benang kusut penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009