Jenewa(ANTARA News) - Apa yang disebut "perang melawan teror"yang dilancarkan oleh Amerika Serikat menyusul serangan teror 11/9mengakibatkan kerusakan serius pada penghomatan hak asasi manusia didunia, demikian isi laporan yang disiarkan Senin sebagaimana dikutip Xinhua.AmerikaSerikat "telah mensahkan tindakan guna menghadapi aksi teror yang tidaksejalan dengan prinsip hukum hak asasi manusia dan hukum kemanusiaaninternasional", kata laporan itu --yang disiarkan oleh panel independenahli hukum.Laporan itu menggambarkan konsekuensi praktekkontra-terorisme yang bereputasi buruk seperti penyiksaan, oranghilang, tindakan sewenang-wenang dan penahanan secara rahasia sertapengadilan yang tak adil.Laporan tersebut memperingatkan bahwatindakan kontra-terorisme yang berlebihan atau sewenang-wenang yangdisahkan oleh Amerika Serikat memiliki pengaruh pada negara lain danmembuat mereka mengikutinya."Sangat mengganggu saat mengetahuidalam banyak dengar pendapat bahwa pemerintah di belahan lain duniamembuat relatif atau membenarkan tindakan salah mereka sendiri denganmembandingkannya dengan perbuatan Amerika Serikat," kata laporan itu.
Panelahli hukum tersebut melandasi laporannya "Assessing Damage, UrgingAction" pada tiga tahun penyelidikan, yang meliputi 16 dengar pendapatyang mencakup lebih dari 40 negara di seluruh wilayah di dunia.
"Selamapenyelidikan ini, kami telah dibuat terkejut oleh besarnya kerusakanyang terjadi selama tujuh tahun belakangan tindakan kontra-terorismeyang berlebihan atau sewenang-wenang ...," kata Arthur Chaskalson,pemimpin panel tersebut dan mantan hakim kepala di Afrika Selatan.
"Hasilnya adalah ancaman serius terhadap integritas kerangka kerja hukum hak asasi manusia internasional," kata Chasklalson.Paneldelapan anggota itu, yang didirikan oleh Komisi Ahli HukumInternasional (ICJ), yang berpusat di Jenewa, menyerukan upaya terpaduinternasional guna melakukan tindakan perbaikan dan memulihkan normahak asasi manusia internasional yang bertahan lama.
Secarakhusus panel tersebut mendesak pemerintah baru AS, pimpinan PresidenBarack Obama, agar memainkan peran pelopor dalam memulihkandihormatinya hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia.
"Tujuhtahun setelah 11/9, sudah tiba waktunya untuk menyimpan dan menangkalhukum pelecehan dan kebijakan yang diberlakukan dalam beberapa tahunbelakangan," kata Mary Robinson, mantan Komisaris Tinggi PBB Urusan HakAsasi Manusia, yang sekarang memimpin ICJ.
"Jika kita gagal bertindak sekarang, kerusakan pada hukum internasional beresiko jadi permanen," katanya.
Laporan tersebut menyerukan penolakan paradigma "perang melawan teror" dan penanggalan penuh kebijakan yang berakar padanya.Laporanitu menegaskan sistem keadilan pidana, bukan dinas intelijen rahasia,mesti menjadi inti bagi reaksi hukum terhadap aksi teror.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009