Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengingatkan para peserta pemilihan umum (Pemilu) agar tidak memobilisasi anak-anak pada kegiatan pemilu.
"Memobilisasi anak-anak dalam perebutan kekuasaan merupakan tindak pidana. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Sekretaris Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, Komnas PA meminta semua pihak, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mewaspadai kemungkinan tersebut.
Arist mengatakan, pelibatan anak-anak dalam kegiatan pemilu pada 2004 telah memakan korban, dan diharapkan kejadian serupa tak terulang pada 2009.
"Pada 2004, di Palembang ada dua anak yang meninggal saat kampanye, di Boyolali juga ada. Hal yang sama juga terjadi di daerah-daerah lain," katanya.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa yang berkunjung ke kantor Komnas PA mengungkap terjadinya mobilisasi anak-anak pada pemilihan gubernur Jawa Timur, terutama saat coblos ulang di Bangkalan dan Sampang.
Dikatakannya, banyak anak di bawah umur yang dikerahkan untuk turut mencoblos dengan menggunakan kartu undangan atas nama orang lain.
"Kapolda Jatim yang memantau langsung ke lapangan juga memergoki anak-anak yang turut mencoblos," kata Khofifah.
Komnas PA berharap kasus yang terjadi pada pilgub Jatim tidak terulang pada pilkada atau pemilu yang akan datang.
Sementara itu Ketua Komnas PA Seto Mulyadi menyatakan, pihaknya tidak memihak siapapun dalam pilkada atau pemilu. Namun, pihaknya akan bersuara jika ada mobilisasi anak-anak pada proses perebutan kekuasaan.
"Kita tak membela siapa-siapa. Kita hanya mempersoalkan pelibatan anak-anak," katanya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009