"Ancaman hukuman bagi pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sangat berat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Senin.
Baca juga: Polisi olah TKP terkait amblesnya jalan di Jember Jatim
Baca juga: Polisi tangkap seorang produsen sabu-sabu rumahan di Lubang Buaya
Baca juga: Polisi selidiki begal ponsel bersenjata tajam di Tambora
Ade mengatakan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tersangka setelah adanya laporan dari ibu korban.
Dia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tindakan tersebut sudah berulangkali dilakukan dan terakhir pada 13 Februari 2020.
Bahkan aksi tersangka kepada anak tiri sudah sejak pertengahan tahun 2018 ketika masih berada di Lampung lalu pindah ke Pasar Kemis.
Mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi dan mengancam korban bila menolak permintaan ajakan tersebut.
Demikian pula tersangka tidak segan mengancam dengan cara membunuh korban menggunakan golok jika menceritakan kepada ibunya atau pihak lain.
Menurut dia, ibu korban mempergoki aksi suaminya dan seketika kabur meninggalkan rumah, maka langsung melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Dia menambahkan, petugas akhirnya mengejar tersangka dan dalam hitungan jam pascalaporan tersangka dapat diciduk di tempat persembunyian.
Pihaknya mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari "trauma healing" untuk melindungi korban.
Meski begitu, pihaknya mendorong agar semua pihak untuk bersama menjaga dan melindungi anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Walau begitu, saat ini korban mengalami trauma mendalam atas kejadian itu apalagi kondisi sedang hamil.
Baca juga: Ayah tiri lakukan kekerasan seksual terhadap anak karena sakit hati
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020