Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Gedung DPR Jakarta, Selasa, seluruh fraksi yang ada di DPR melalui juru bicara masing-masing menyatakan persetujuan RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Ketua Pansus RUU tersebut, Slamet Effendi Yusuf menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia sangat rentan terhadap berbagai upaya penyelundupan, termasuk penyelundupan migran.
Ditegaskannya bahwa penyelundupan migran merupakan salah satu tindak pidana transnasional yang sering dilakukan secara terorganisasi.
Karenanya Indonesia memerlukan satu instrumen yang mampu menangkal praktek-praktek peyelundupan migran baik melalui darat, laut dan udara.
Selain itu, Indonesia sebagai negara anggota PBB jugatelah turut menandatangani instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional terorganisasi tersebut pada 15 Desember 2000 di Palermo, Italia.
Sesuai dengan ketentuan protokol, setiap negara pihak pada protokol berkewajiban menjadikan tindak pidana yang telah ditetapkan dalam protokol sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dalam hal penyelundupan migran melalui laut, setiap negara pihak berkewajiban mempererat kerjasama untuk mencegah dan menekan penyelundupan migran melalui laut sesuai dengan hukum laut internasional dan berupaya mengambil seluruh tindakan sebagai mana diatur dalam protokol.
Untuk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan migran, setiap negara pihak wajib pula saling berbagi informasi, memperkuat pengawasan di perbatasan hingga perlindungan dan pemulangan migran yang diselundupkan. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009