Sukaraja, Bogor (ANTARA) - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II beserta dendanya mulai Senin hingga 30 April 2020.
"Mulai hari ini digratiskan, BBNKB II ini harganya satu persen dari harga jual kendaraan bermotor tersebut," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah di Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Menurut dia, persyaratan BBNKB sama dengan umumnya mengurus balik nama kendaraan bermotor. Yaitu menyiapkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), KTP pemilik baru, surat bukti pengalihan kepemilikan, buku pemilik kendaraan bermotor, bukti hasil cek fisik serta menghadirkan kendaraan tersebut di Kantor Samsat.
Program bernama "Triple Untung" ini tidak hanya menggratiskan BBNKB II beserta dendanya, tapi juga menggratiskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta membebaskan tarif progresif pokok tunggakan.
"Gratis tarif progresif ini untuk pemohon balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya," kata mantan Kabag Publikasi Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar itu.
Baca juga: Polres dan Samsat Jakarta Pusat menilang ratusan kendaraan
Baca juga: BPRD DKI perpanjang tenggat waktu keringanan pajak
Di samping itu, pihaknya bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melaksanakan operasi tertib kendaraan bermotor mulai Selasa (25/2) hingga Kamis (12/3).
Ade berharap, operasi tertib kendaraan bermotor ini bisa menggenjot pendapatan PKB di Samsat Kabupaten Bogor. Kini di luar pemasukan dari operasi tersebut, Samsat Kabupaten Bogor memiliki rata-rata pendapatan Rp2,1 miliar per hari.
Nilai tersebut belum ada apa-apanya dibandingkan dengan target pendapatan PKB Samsat Kabupaten Bogor tahun 2020 senilai Rp1,1 triliun. Angka tersebut meningkat drastis dari target tahun 2019 yang hanya senilai Rp662 miliar.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020