Surabaya (ANTARA) - Target penerimaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jatim I naik sekitar 23 persen dibanding tahun sebelumnya, yakni dari Rp49,97 triliun pada tahun 2019 menjadi Rp54,703 triliun di tahun 2020.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Senin mengatakan, target kenaikan itu pasti terjadi setiap tahunnya, karena kebutuhan negara juga mengalami kenaikan.

"Sudah pasti naik, kebutuhan negara juga makin banyak. Target kami sekarang Rp54,703 triliun," kata Eka, dalam acara konferensi pers peluncuran Tugas dan Fungsi Baru Kantor Pelayanan Pajak.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak DJP Jatim I pada tahun 2019 sekitar Rp47,7 triliun, atau tidak mencapai target, karena kondisi perekonomian global yang berpengaruh pada harga komoditas.

Eka berharap, tahun 2020 targetnya bisa tercapai, salah satunya dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, yakni wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama berpotensi ditangani account representative baru.

"Perubahan ini dalam rangka memastikan pelayanan yang semakin bagus, dan pajak yang berkeadilan," katanya.

Ia mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama berlaku 1 Maret 2020, dan merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi yang ditujukan untuk lebih memper|uas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

"Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan, serta penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut," katanya.

Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas. dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya, serta difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

"Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020," katanya.



Baca juga: Target penerimaan pajak di Kalbar 2020 Rp8,45 triliun
Baca juga: Penerimaan pajak daerah DKI jakarta tidak akan tercapai target
Baca juga: Realisasi empat pajak daerah Yogyakarta masih di bawah target

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020