Bengkalis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sejak 22 Januari hingga 31 Juli 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY pada Senin mengatakan bahwa penetapan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan selama 192 hari dilakukan karena wilayah Bengkalis rentan mengalami kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Kabupaten Bengkalis, menurut dia, sepanjang 2019 menghadapi 192 kasus kebakaran hutan dan lahan yang mencakup area seluas 1.375 hektare.

"Yang berakibat timbulnya bencana asap yang cukup parah," katanya.

Ia menambahkan, sepanjang Januari sampai Februari 2020 kebakaran hutan dan lahan meliputi area seluas 76 hektare di Kabupaten Bengkalis.

Bustami mengingatkan bahwa menurut prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika musim kemarau 2020 berlangsung dari Februari sampai Oktober dan mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan membakar guna menghindari kejadian kebakaran hutan dan lahan selama kemarau.

Dalam upaya meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Riau juga sudah menetapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan dari 11 Februari sampai 31 Oktober 2020.

Baca juga:
Satgas Karhutla Riau fokus padamkan kebakaran gambut di Bengkalis
BMKG deteksi 13 titik panas indikasi kebakaran hutan-lahan di Bengkalis

Pewarta: Alfisnardo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020