Dengan semakin terbukanya Indonesia terhadap investasi dan sarana luar negeri...
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja membuka peluang investasi di sektor pertanian dan bisa berdampak positif bagi petani.
Felippa menjelaskan sesuai tujuannya RUU Cipta Kerja menghapus peraturan-peraturan yang selama ini dinilai memberatkan masuknya investasi.
Menurut Asian Development Bank, investasi pertanian di Indonesia masih kebanyakan berasal dari kelompok petani sendiri, sementara nilai investasi swasta masih sangat rendah. Total investasi asing hanya 0,01 persen dari total investasi swasta yang dikucurkan untuk pertanian.
"Dengan semakin terbukanya Indonesia terhadap investasi dan sarana luar negeri, pertanian bisa memanfaatkan modal dan teknologi yang sudah ada untuk mendorong produktivitas dan efisiensi," kata Felippa di Jakarta, Senin.
Menurut dia, peraturan yang selama ini berlaku dinilai tidak ramah terhadap masuknya investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura.
Baca juga: Mentan targetkan investasi pertanian tahun ini capai Rp80 triliun
UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura di Pasal 33 dinilai membatasi penggunaan sarana hortikultura dari luar negeri dan mensyaratkan keharusan untuk mengutamakan sarana yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
Pasal 100 di Undang-Undang yang sama pun membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal paling besar 30 persen. Penanam modal asing juga wajib menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepemilikan modalnya.
"Persyaratan dalam peraturan-peraturan ini tentunya membuat investor berpikir dua kali untuk masuk ke subsektor hortikultura Indonesia," kata Felippa.
Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 34 merevisi Undang Undang Hortikultura pasal 33 untuk mengundang sarana hortikultura dari dalam dan/atau luar negeri. Selain itu, Pasal 100 kini menyatakan bahwa pemerintah mendorong penanam modal dalam usaha hortikultura.
Selain memungkinkan masuknya investasi, masalah perbenihan juga dibahas dalam RUU tersebut. Felippa menjelaskan selama ini distribusi benih sangatlah dibatasi, sehingga petani seringkali kesusahan mengakses benih yang bermutu.
Pasal 63 dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura membatasi pemasukan benih, hanya ketika benih tersebut tidak dapat diproduksi dalam negeri atau jika kebutuhan dalam negeri belum tercukupi dan itu harus melalui proses perizinan yang rumit.
"Peraturan ini direvisi di RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga proses pemasukan dan pengeluaran benih bisa semakin mudah," kata dia.
Baca juga: Kementan: Minat investasi pertanian hingga 2020 capai Rp462,2 triliun
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020