Maka itu, ke depan jangan ada lagi pejabat ASN yang nekat melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki. Dampaknya tidak hanya dipenjara, karir dan rumah tangga juga akan hancur."
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan akan memecat dua pejabat ASN di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri setelah divonis bersalah atas kasus suap penerbitan izin pemanfaatan ruang laut reklamasi.
"Kedua pejabat tersebut yakni Kepala DKP Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri, Budi Hartono," kata Plt Gubernur Kepri, Isdianto, Senin (2/3).
Baca juga: Pemprov Kepri bantah tidak peduli dengan Nurdin Basirun
Baca juga: Pengacara: Pemprov Kepri lupakan Nurdin Basirun
Menurut Isdianto, pemecatan terhadap keduanya tinggal menunggu salinan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, tempat keduanya disidangkan.
"Kalau sudah turun salinan putusan itu, keduanya bakal langsung dipecat," kata Plt Gubernur Kepri, Isdianto, Senin (2/3).
Isdianto menegaskan pemecatan ASN tersebut sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tang berisi : PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
"Maka itu, ke depan jangan ada lagi pejabat ASN yang nekat melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki. Dampaknya tidak hanya dipenjara, karir dan rumah tangga juga akan hancur," tegas Isdianto.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memvonis Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budy Hartono 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta, karena dinilai terbukti membantu terdakwa Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Edy Sofyan dan terdakwa II Budy Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Iim Nurohim di di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (26/2).
Baca juga: Pengusaha penyuap Nurdin Basirun dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020