"Kami menilai usulan penghapusan perkara ditangani polsek yang diusulkan Menko Polhukam Mahfud MD kurang tepat," kata dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Latansa Mashiro Rangkasbitung, Banten, ini saat dihubungi di Lebak, Senin.
Penyidikan dan penyeledikan di tingkat polsek sangat diperlukan untuk mempermudah penuntasan kasus perkara.
Baca juga: Mahfud usul Polsek tak lagi lakukan penyelidikan dan penyidikan
Apabila, perkara tersebut ditangani polres maka dikhawatirkan kasus perkara tersebut memakan waktu panjang.
Sebab, katanya, tenaga penyidik polres di Indonesia yang memiliki sertifikasi sangat terbatas dan kurang memadai.
Karena itu, jika perkara di polsek dihapus tentu dipastikan memakan waktu lama jika dilimpahkan ke polres.
Kemungkinan besar perkara-perkara yang ditangani polsek tidak dilaporkan ke polres, bahkan kasus perkara tersebut dipetieskan oleh oknum.
Baca juga: Nasir Djamil: Pemerintah harus bijak usulan Polsek tak tangani kasus
Baca juga: Soal usulan polsek, Mahfud: Dari hasil studi cukup lama
Penyidikan dan penyelidikan ditingkat polsek patut dipertahankan karena membantu polres untuk secepatnya diselesaikan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Kami tidak setuju jika penyidikan dan penyelidikan dihapus di tingkat polsek, karena berpotensi kasus perkara itu tidak dilanjut," katanya.
Menurut dia, selama ini, institusi kepolisian masih membutuhkan penanganan perkara ditangani oleh polsek.
Sebab, kata sumber daya manusia (SDM) kepolisian cukup banyak yang brpangkat perwira menengah mulai Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan Kompol.
Perwira itu, kata dia, mereka sangat berpotensi untuk memegang jabatan di polsek-polsek, bahkan di antaranya polsek dijabat perwira berpangkat kompol.
"Kami yakin perwira-perwira itu mampu menengani perkara di polsek dan jika kasus tersebut tidak layak diproses secara hukum, seperti mencuri sandal bisa dilaporkan ke polres untuk damai dan tidak diproses hukum," katanya menjelaskan.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020