Yogyakarta (ANTARA News) - Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Peduli Peradilan memberikan kado khusus berupa karangan bunga dan cermin kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, di sela-seal acara Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), di Yogyakarta, Senin.

"Kami memberikan karangan bunga sebagai ungkapan selamat kepada Bapak Harifin karena terpilih sebagai Ketua MA yang baru, sedang cermin adalah ungkapan agar MA melakukan evaluasi sekaligus menjaga nama baik peradilan dan almamater fakultas hukum UGM," kata Ahlul

Badrito Resha, wakil dari aliansi mahasiswa saat memberikan kado tersebut.

Harifin Tumpa adalah salah satu almamater fakultas hukum UGM pada jenjang strata satu (S1).

Karangan bunga dan juga cermin tersebut diserahkan oleh dua orang wakil mahasiswa yang mengenakan baju hakim kepada Harifin A Tumpa saat menjadi salah satu pembicara dalam acara tersebut.

Menurut mahasiswa, MA harus segera melakukan reformasi karena banyak masalah yang masih terus membelit lembaga negara tersebut diantaraya pengelolaan keuangan yang buruk, tidak transparan dalam putusan dan keuangan serta masih menganut feodalisme.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat Korupsi), Zainal Arifin Mochtar menyoroti kinerja MA terutama pencapaian dalam penanganan tunggakan perkara.

Meski Harifin menyatakan bahwa MA telah berhasil menuntaskan banyak perkara yang sempat tertunda pada 2008, namun Zainal menyatakan ada perbedaan mendasar mengenai definisi dari tunggakan perkara yang ditangani MA, yaitu dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun.

Selain itu, Zainal juga mempermasalahkan usia pensiun hakim agung dari 67 tahun menjadi 70 tahun serta pengajuan judicial review atas Undang-Undang Komisi Yudisial (KY) oleh MA.

"KY bertugas sebagai pengawas, dan pengawasan eksternal adalah sangat penting untuk mengawasi kinerja lembaga negara, tetapi MA sepertinya tidak senang jika diawasi," kata Zainal.

Menanggapi hal tersebut, Harifin menyatakan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kado yang diberikan oleh mahasiswa dan berharap dapat meningkatkan kinerja MA selama ia memimpin.

Namun demikian, masalah tunggakan perkara akan selalu ada karena perkara yang masuk lebih banyak daripada perkara yang diputus. "Tetapi kami memang harus menegaskan kriteria yang akan menjadi tolok ukur tunggakan perkara," ujarnya.

Menyangkut anggapan publik bahwa 600 dari 1.400 perkara korupsi yang masuk ke MA diputus bebas, Harifin menyatakan bahwa 586 kasus korupsi selama 2008, hanya 64 kasus diputus bebas karena 63 diantaranya juga telah diputus bebas oleh pengadilan negeri.

"Kami memiliki alasan tersendiri. Menghukum orang yang tidak bersalah sama jeleknya dengan membebaskan orang yang bersalah," lanjutnya.

Sementara itu, mengenai keengganan MA untuk diawasi oleh KY, Harifin menyatakan bahwa saat permasalahan tersebut mengemuka, KY mempersoalkan suatu putusan yang dibuat MA.

Sedangkan menyangkut perpanjangan pensiun akan menghambat kaderisasi hakim, Harifin beralasan menjadi hakim agung bukan semata hanya masalah jalur karier murni tetapi juga menyangkut sistem politik.

"Jadi saya kira, semua berawal karena informasi yang diterima masyarakat itu keliru," lanjutnya. (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009