Bandarlampung (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Lampung akan menonaktifkan seorang anggota Panwaslu kecamatan (Panwascam) Lampung Timur (Lamtim) karena diduga terlibat suap Rp15 juta.
"Guna melakukan klarifikasi, kami non-aktifkan dulu. Tetapi, jika nanti tidak terbukti kita kembalikan lagi hak-haknya," kata Ketua Panwaslu Provinsi Lampung, Desmi Putra Jaya Singa, di Bandarlampung, Senin.
Anggota Panwaslu Lampung Riko Firmansyah yang melakukan kunjungan ke Lampung Timur mengatakan, pihaknya sudah meminta Panwas Kabupaten Lampung Timur melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami sudah perintahkan untuk diusut tuntas. Kalau terbukti itu suatu pelanggaran berat. Tetapi, kita juga tetap menjunjung azas praduga tak bersalah," kata dia.
Ketua Panwas Kabupaten Lampung Timur Surya Alam mengatakan pemberitaan dugaan korupsi tersebut tidak benar.
Ia mengatakan, tadi anggota Panwas yang diduga menerima suap telah dimintai keterangan oleh anggota Panwas Provinsi Lampung dan menyatakan semua tidak benar.
"Kami juga telah melaporkan ke Polres Lampung Timur untuk mengusut kasus tersebut, termasuk pemberitaannya jika tidak benar karena persoalan ini sudah mencoreng panwas di Lampung Timur," kata dia.
Sementara itu, di salah satu media daerah diberitakan bahwa salah seorang anggota Panwas kecamatan di Lampung Timur menerima suap Rp15 juta dari pegawai di dinas pendidikan setempat, karena menerbitkan ijazah paket C seorang Caleg.
Kepada pegawai di diknas tersebut, anggota panwas kecamatan tersebut diduga mengintimidasi dan akan melaporkan ke panwas kabupaten dan polres, terkait penerbitan ijazah paket C Caleg yang tidak pernah ikut belajar sebagaimanamestinya.
Guna "menutup mulut" pegawai itu memberikan uang Rp15 juta dari hasil tabungan dan penjualan sepeda motornya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009