Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga proyek pengadaan alat rontgen di Departemen Kesehatan (Depkes) telah merugikan negara Rp71 miliar.
"Proyek itu untuk sementara diduga merugikan negara Rp71 miliar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.
Menurut Johan, proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2007 itu bernilai Rp190,5 miliar.
Alat kesehatan tersebut dibagikan ke sejumlah daerah tertinggal di Indonesia. "Namun dalam pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan nilai proyek," kata Johan menambahkan.
KPK telah menetapkan pimpinan proyek yang berinisial M sebagai tersangka.
M yang juga menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan itu diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi proyek tersebut.
Wakil Ketua KPK, M. Jasin mengatakan, telah terjadi penggelembungan harga dalam proyek di Departemen Kesehatan itu.
Jasin menjelaskan, pengusutan kasus itu berawal dari kerjasama antara KPK dan lembaga auditor.
Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Departemen Kesehatan, yaitu Lita Rahmalia, Tri Hardiyanto, Johanes Glen, dan J. Panjaitan.
KPK juga mengusut dugaan korupsi proyek di Depkes yang dilaksanakan pada 2005. Dengan demikian, ada kemungkinan penetapan tersangka lain dalam proyek di Depkes.
Menurut Johan, pengusutan proyek tahun 2005 masih dalam tahap penyelidikan.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009