Keberatan tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf di Jakarta, Senin.
Rapat yang sebenarnya beragendakan jawaban atas pertanyaaan anggota Komisi VII DPR pada 10 Februari 2009 akhirnya ditunda karena keberatan atas surat tersebut.
Selanjutnya, Komisi VII DPR melakukan rapat internal guna membahas surat tersebut.
Selain Karen, hadir dalam rapat tersebut Wakil Dirut Omar Anwar, Direktur Pemasaran dan Niaga Achmad Fasial, Direktur Keuangan Frederick Siahaan, Direktur Umum dan SDM Waluyo, dan Toharso.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf mengatakan, dirinya selaku ketua sidang pada rapat 10 Februari 2009 merasa tersinggung.
"Saya kecewa, surat ini merupakan bentuk intervensi," katanya.
Karen mengakui, surat tersebut sudah melalui persetujuan dirinya. Surat tertanggal 13 Februari 2009 yang ditandatangani Toharso dan ditujukan ke Ketua Komisi VII DPR tersebut mempersoalkan jalannya rapat tertanggal 10 Februari 2009.
Dalam surat itu, Pertamina keberatan dengan jalannya rapat yang menyimpang dari pokok bahasan awal yakni fungsi pengawasan, namun lebih mempersoalkan penunjukkan direksi Pertamina dan bahkan kelayakan direksi.
Pertamina minta anggota Komisi VII DPR melakukan rapat sesuai tata tertib yang berlaku.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
di ajak bicara tidak to the point.
Ever Onward Bu Karen No Retreat.