Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/2), akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap uji materi Undang-Undang (UU) No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

Siaran Pers Humas Mahkamah Konstitusi yang diterima ANTARA di Jakarta Senin menyebutkan, perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara no 42/PUU-VI/2008 itu diajukan oleh M Fajroel Rachman (Pemohon I), Mariana (Pemohon II) dan Bob Febrian (Pemohon III) melalui kuasa hukumnya Taufik Basari, SH, S Hum, LLM.

Pemohon meminta MK menyatakan pasal -pasal yang memberi kesempatan kepada Parpol atau gabungan Parpol dan menutup hak konstitusional calon independen dalam Pilpres adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal itu adalah pasal 1 ayat (4) sepanjang mengenai frasa "yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol", pasal 8 sepanjang frasa "oleh parpol atau gabungan partai politik", pasal 9 sepanjang frasa "oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR", serta pasal 13 ayat (1) .

Para pemohon menganggap ketentuan-ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal tersebut hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan menutup hak konstitusional warga negara untuk memilih dan menjadi calon independen dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut para pemohon pasal-pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 D ayat (1) dan (3), pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.

Keberadaan frasa-frasa dalam pasal-pasal tersebut dianggap telah membatasi hak warga negara untuk mengajukan diri menjadi Capres dan Cawapres tanpa melalui Parpol atau gabungan Parpol atau melalui jalur perorangan (independen).

Para pemohon juga menganggap UU tersebut telah diskriminatif karena memberikan hak eksklusif kepada Partai Politik dan disisi lain menutup hak warga negara untuk memilih tidak mempergunakan partai politik sebagai saluran aspirasi untuk demokrasi.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009