Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal menyatakan, tim audit dari Uni Eropa (UE) akan segera mengaudit kualitas keselamatan dan keamanan (safety) penerbangan Indonesia, khususnya terkait implementasi UU No 1/2009 tentang Penerbangan.

"Tanggal 23 Februari pekan depan, tim UE akan datang untuk melakukan audit terkait dengan kondisi dan perbaikan safety, terkait dengan implementasi UU No 1/2009 tentang Penerbangan," katanya dalam jumpa pers usai membuka "2nd Strategic Summit on Aviation Safety" di Jakarta, Senin.

Menurut Jusman, momentum itu akan manfaatkan semaksimal mungkin oleh para pemangku penerbangan nasional untuk menunjukkan bahwa Indonesia sudah memasuki babak baru dalam hal safety penerbangan dan sudah sesuai dengan standar internasional.

"Kami bangga menyampaikan dalam forum ini, pada UU No 1/2009 itu, sekitar 60 persen isinya adalah terkait dengan safety," kata Jusman.

Sementara itu, menurut Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, tataran implementasi UU tersebut akan menjadi ujian tersendiri bagi pemerintah dan untuk itu, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kongkret terkait dengan peningkatan kualitas safety baik dari sisi regulator maupun operator.

"Dari sisi perbaikan terhadap temuan ICAO selama ini, hingga saat ini dari 48 temuan, sudah tersisa 21 temuan yang belum ditindaklanjuti," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, kedatangan mereka tersebut, sekaligus akan melakukan evaluasi dan memberikan arah terhadap tim terkait.

Budhi juga meminta bahwa selama tim UE tersebut berada di Indonesia, media massa di Indonesia tidak meliput kegiatan mereka. "Mereka datang bukan untuk di-ekspos. Tolong pengertiaan teman-teman media dalam hal ini," katanya.

Kendati begitu, kata Budhi, sejumlah kemajuan telah dilakukan antara lain dari segi Sumberdaya Manusia (SDM). "Kami sudah merekrut 140 tenaga inspektur penerbangan, termasuk di dalamnya untuk sertifikasi personil," katanya.

Budhi juga menegaskan, UU No 1/2009 tersebut, sangat implementatif karena dengan 466 pasal, sebagian besar langsung bisa diterapkan di lapangan. "Peraturan Pemerintah-nya hanya diperlukan dua saja, yakni satu tentang KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan satu masalah lainnya," katanya.

Selebihnya, cukup diterjemahkan dengan peraturan menteri dan keputusan menteri perhubungan sehingga tidak memerlukan pembahasan interdep yang biasanya memerlukan waktu cukup lama.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009