Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati, di Jakarta, mengatakan lembaga survei yang akan mendaftar harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Sedangkan persyaratan bagi lembaga pemantau tercantum dalam peraturan KPU Nomor 42 Tahun 2008.
"Informasi yang saya dapat sekitar delapan lembaga survei akan mendaftar hari ini. Mereka harus mencantumkan identitas lembaga, lokasi dan metode survei dan siapa penyandang dana kegiatan tersebut," katanya.
Sebelumnya lembaga survei menyatakan keberatan atas persyaratan pendaftaran yang ditetapkan KPU serta kewenangan KPU untuk memberikan nomor regristrasi bagi lembaga yang telah memenuhi syarat pendaftaran.
Namun kemudian, lembaga survei atau jajak pendapat menyatakan kesiapannya memenuhi persyaratan pendaftaran untuk melakukan survei pemilu 2009 sesuai yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 40 Tahun 2008 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Untuk lembaga survei atau jajak pendapat diminta mendaftar ke KPU sebelum melaksanakan survei mengenai pemilu.
Pasal 11 dalam peraturan itu menyebutkan lembaga survei atau jajak pendapat mengajukan permohonan untuk melakukan survei dengan mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi seperti profil lembaga survei, nama dan alamat penanggungjawab, nama dan jumlah anggota survei, alokasi anggota survei yang akan ke daerah, rencana jadwal kegiatan survei, dan proposal yang memuat metodologi survei.
Sementara, dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei atau penghitungan cepat dan memberikan persetujuan kepada lembaga survei yang telah memenuhi syarat.
Pasal 12 ayat 4 peraturan tersebut menyebutkan dalam hal lembaga survei tidak memenuhi kelengkapan, yang bersangkutan tidak memiliki hak melakukan survei atau jajak pendapat pemilu 2009.
Kedua pasal ini yang sebelumnya dipermasalahkan oleh lembaga survei. Namun pada akhirnya lembaga survei dapat menerima dan menyanggupi persyaratan tersebut.
Pemimpin lembaga survei mengharapkan proses pengeluaran nomor regristrasi oleh KPU tidak memakan waktu yang lama sehingga lembaga survei dapat segera melakukan kerjanya.
Selain itu, KPU di daerah diharapkan tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam memberikan nomor regristrasi bagi lembaga survei dan akreditasi bagi lembaga pemantau pemilu. (*)
Copyright © ANTARA 2009