semoga cuaca mendukung sehingga proses clean up segera selesai
Jakarta (ANTARA) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) RI dan tim mengeruk tanah yang terkontaminasi zat radioaktif Cesium 137 sedalam 40 cm dalam upaya pembersihan yang memasuki hari ke-14 untuk menghilangkan paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Pada hari ini, kegiatan clean up dilanjutkan dengan mempertimbangkan hasil coring yang dilakukan sebelumnya yakni mengeruk tanah sedalam 40 cm lagi," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BATAN Heru Umbara dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Senin.
Sebanyak 27 orang yang terdiri dari pegawai BATAN, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), dan Detasemen Kimia Biologi dan Radioaktif Gegana diterjunkan untuk upaya pembersihan (clean up) pada Senin (2/3).
Dengan pengerukan sedalam 40 cm itu, maka paparan zat radioaktif di area terpapar diharapkan akan normal kembali. Pengerukan diharapkan selesai dalam satu hari.
Baca juga: Setelah dapat izin Bapeten, BATAN akan proses tanah terpapar radiasi
Setelah dilakukan pengerukan dan dilakukan pengukuran terhadap paparan, BATAN akan berkoordinasi dengan pihak Bapeten untuk menentukan langkah berikutnya terkait clearance.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menemukan paparan radiasi melebihi ambang batas sebesar 200 mikroSievert pada akhir Januari 2020 di area tanah kosong di Perumahan Batan Indah.
Hingga Minggu (1/3), BATAN telah mengangkut sebanyak 495 drum yang berisi tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar zat radioaktif.
Paparan radiasi di area tersebut menurun signifikan, yang mana pada Minggu (1/3), paparan terukur 2 mikroSievert.
"Semoga clean up kali ini berjalan lancar dan semoga cuaca mendukung sehingga proses clean up segera selesai. Setelah mendapatkan pernyataan clearance dari Bapeten, proses selanjutnya adalah remediasi," ujar Heru.
Baca juga: BATAN amankan 400 drum tanah terpapar radioaktif dari Batan Indah
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020