"Sampai sekarang kami tidak tahu yang namanya sistem centang dalam menghadapi pemilu kali ini. Belum ada sosialisasi soal pemilu legislatif sehingga membuat kami benar-benar bingung," kata Cornelis dan Longginus, warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang, Senin.
Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Bangu Ratu yang dihubungi secara terpisah mengakui bahwa pihaknya sampai saat ini belum melakukan sosialisasi secara kontinu, karena anggaran untuk sosialisasi baru distribusi pada awal bulan ini.
"Dana untuk sosialisasi itu baru kami terima pada awal bulan ini sehingga belum optimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi pada Selasa (17/2) kepada para pemilih, terutama kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dalam lingkup Setda Kota Kupang.
"Sosialisasi ini akan dimulai dari pagi sampai sore, karena sistemnya agak berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya," kata Dani Ratu.
Ia menambahkan, setelah selesai melakukan sosialisasi di lingkungan PNS, pihaknya akan melangkah ke kecamatan-kecamatan dengan sasaran pada tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas-ormas yang ada dalam wilayah kecamatan tersebut.
"Setelah sosialisasi secara umum, baru kami lanjutkan dengan simulasi tentang cara menentukan pilihan dengan sistem centang. Ini membutuhkan waktu lama, karena tidak semua pemilih memahami tentang sistem dimaksud," katanya.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan di KPU pusat Jakarta, kata dia, satu orang membutuhkan waktu sekitar satu menit lebih untuk menentukan pilihan politiknya dengan cara mencentang.
"Ini untuk pemilih cerdas, dan DKI Jakarta hanya memiliki tiga surat suara (DPD, DPR-RI dan DPRD DKI) sehingga hanya menghabiskan waktu lebih dari satu menit untuk menentukan pilihan politik. Untuk pemilih di sini, kami belum tahu persis karena belum ada simulasi," ujar Dani Ratu.
Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sebelumnya mengatakan, berdasarkan simulasi yang dilakukan pihak Panwaslu, satu orang membutuhkan waktu sekitar tujuh menit untuk menentukan pilihan politik saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). (*)
Copyright © ANTARA 2009