Surabaya (ANTARA News) - Ketua DPRD Provinsi Jatim, Fathorrasjid, bersama 18 anggota FKB DPRD Provinsi Jatim mengancam akan menggugat Mendagri, kalau memang dia sudah mengeluarkan SK pencopotan Fathorrasjid dan kawan-kawan.
Kuasa hukum Fathorrasjid dkk., Fahmi Bachmid SH. MHum. mengemukakan hal itu di Surabaya, Minggu, ketika dikonfirmasi perihal keluarnya SK Mendagri nomor 161.35-134/2009 tertanggal 13 Pebruari 2009 tentang pencopotan Fathor dkk.
"Indonesia itu negara hukum bukan negara kekuasaan, yang dilakukan Mendagri tidak menghargai proses hukum yang masih berjalan dan telah menyalahgunakan kekuasaan," ujar Fahmi Bachmid.
Fahmi mengatakan proses pemberhentian Fathorrasjid dkk. masih di pengadilan, kalau proses ini diabaikan sebaiknya justru Depdagri yang harus dibubarkan.
Kendati menerima informasi surat pencopotan dari Mendagri, ujar Fahmi, pihaknya belum melihat langsung SK tersebut. "Saya belum melihat hitam, putihnya dari SK tersebut," katanya.
Karena itu, ujar Fahmi, dirinya secara formal belum mengajukan gugatan karena belum mengetahui secara langsung SK tersebut.
Sebelumnya diberitakan, kalau DPW PKB Jatim memberhentikan Ketua DPRD Provinsi Jatim, Fathorrasjid dan 18 anggota FKB, karena mereka telah pindah pencalegan dari PKB ke PKNU pimpinan Choirul Anam.
Fahmi berpendapat kalau soal perpindahan parpol dari PKB ke PKNU merupakan urusan internal partai.
"Kami tidak bisa memberikan banyak komentar karena memang belum melihat langsung SK-nya, kalau ada SK pemberhentian semestinya ditindaklanjuti dengan SK pengangkatan," katanya.
Dia mengingatkan kalau tugas Mendagri bukan menentukan keanggotaan DPRD, namun hanya mensahkan usulan keanggotaan.
"Kalau Mendagri sekarang mengeluarkan SK pengangkatan maka Mendagri merusak tatanan. Kalau Mendagri yang menentukan anggota dewan berarti tidak perlu Pemilu legislatif," katanya.
Fahmi mengatakan wakil rakyat bukan bawahan Mendagri karena dalam teori trias politica antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, tidak berada dalam satu atap.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Sampean tanya dulu pada orang yg ngerti ketatanegaraan. Bisa ke sarjana hukum tata negara, atau pada teman-teman Fisipol jurusan pemerintahan atau administrasi negara. mari iku terus komentar. Di Indonesia teori trias politica tdk di jalankan secara penuh, misalnya Presiden mempunyai hak abolisi, grasi, amnesti. Koreksi diri dong habis PKB ke PKNU terus kemana lagi..Bos ?Lapindo butuh perhatian, aku ngelih cak... guendeng arek iki