Tasikmalaya (ANTARA News) - Siswi salah satu SMPN di Kota Tasikmalaya nekad merampok perhiasan milik anak TK di jln HZ. Mutofa, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Minggu siang.
Pelaku bernama inisial Fit (12) mengaku nekad merampok perhiasan milik Geritajahira Purtirullyani (6) seorang anak TK, karena disuruh oleh teman yang baru dikenalnya di jalan.
Sebelumnya Fit berkenalan dengan dua orang wanita yang satu mengaku sudah kerja dan yang satunya lagi mengaku masih duduk dibangku SMP.
Perkenalan itu terjadi saat Fit sedang duduk di salah satu bangku di lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya sekitar pukul 09.30, (15/2), kemudian dua orang itu mengajak jalan-jalan keliling Kota Tasikmalaya.
Ketika melintasi jln Hz Mustofa didepan salah satu kafe ada seorang anak kecil berdiri sendirian, kemudian Fit disuruh oleh kedua teman barunya untuk mengambil perhiasan yang dikenakan anak TK itu.
Fit kemudian beranjak mendekati anak TK itu dan berhasil mengambil anting yang dikenakan anak TK itu, namun Fit tak mengira aksinya itu disaksikan ayah korban, Darul Fallah.
Karena ayah korban mencurigai aksi seorang wanita yang mendekati anaknya berbuat jahat maka ayah korban meneriakan Fit maling.
Tidak lama dari teriakan ayah korban, warga disekitar yang mendengar teriakan itu mengerumuni Fit, namun beruntung Polisi yang kebetulan patroli mengamankan Fit dan dibawa ke kantor Polsekta Cihideung.
Sementara itu akibat perbuatan pelaku yang mengaku warga jln Rumah Sakit, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji.
Sementara itu Fit saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polisi mengaku menyesali perbuatannya namun alasan merampok perhiasan anak TK karena butuh uang untuk ongkos berkunjung ke rumah neneknya.
"Saya butuh uang untuk ongkos kerumah nenek, tadinya mau ke rumah mama, tapi mama sudah ke rumah nenek," kata Fitri sambil menangis saat dimintai penjelasan oleh polisi.
Sementara itu menurut Kapolsek Cihideung, Akp Hamzah Nasip, mengatakan meskipun pelaku dibawah umur tetap dijerat pasal 363 tentang pencurian.
"Ya di bawah umur, tapi tetap termasuk pencurian, dan kami akan serahkan ke Mapolresta atau ke Satuan Reskirm di unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Hamzah.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009