Persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya hari ini menghadirkan layanan Samsat Keliling di 12 wilayah untuk mempermudah warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang hendak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan namun tidak sempat menyambangi Kantor Samsat.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka pada Senin dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
2. Samling Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading dan Jakarta Islamic Center di Tugu Koja.
3. Samling Jakarta Barat di Mall Ciputra
4. Samling Jakarta Selatan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
5. Samling Jakarta Timur di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
6. Samling Kota Tangerang di Palm Semi, Jalan Imam Bonjol, Karawaci.
7. Samling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang, Ciledug.
8. Samling Serpong di ITC BSD Serpong dan Kantor Kecamatan Serpong.
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Ciputat Timur.
10. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang.
11. Samling Depok di Pesona Square, Jalan Juanda Depok.
12. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Cinangka, Sawangan, Cinere Depok.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020