Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta membantu menyelesaikan persoalan keuangan PT Industri Sandang Nusantara (ISN), karena BUMN tersebut merupakan suatu perusahaaan strategis yang bisa membuat Indonesia mandiri dalam produksi sandang tanpa mengandalkan Impor, kata Kepala Devisi Eksternal LBH BUMN M Mustaman.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, Mustaman mengatakan, sebelum krisis keuangan global, PT ISN sudah memiliki persoalan keuangan. Padahal sebagai BUMN yang memproduksi tekstil dan produk terkait lainnya keberadaan PT ISN masih dibutuhkan bagi bangsa Indonesia.
Menurut dia, krisis ketenagakerjaan di PT ISN hanyalah dampak dari krisis keuangan yang ada di perusahaan tersebut, karena manajemen kesulitan untuk melakukan pembayaran gaji secara tepat waktu karena perseroan tidak memiliki dana yang cukup.
"Sebagai perusahaan di bidang sandang, PT ISN adalah salah satu perusahaan yang pertama-kali terkena dampak krisis keuangan global di Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan mengatasi persoalan keuangan di PT ISN. "Dibandingkan dana untuk "mem-back up" bursa saham sekitar Rp 400 Milliar, padahal dana yang dikucurkan untuk membaantu pasar modal tidak memberikan efek yang positif terhadap percepatan ekonomi sektor riel, sedang dana yang dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan keuangan PT ISN tidak terlalu besar yaitu hanya sekitar Rp100 Milliar," katanya.
Mustaman mengatakan, jika dinilai dari segi manfaat, dipastikan manfaat membantu kesulitan keuangan PT ISN lebih besar daripada manfaat dana yang "diguyur" ke pasar modal yang sampai ini tidak begitu terlihat hasilnya.
Untuk itu, pemeritah harus segera mengucurkan program stimulus keuangan untuk peneyelamatan BUMN dari bahaya PHK dan penutupan perusahaaan BUMN agar beban sosial ekonomi tidak terlalu berat bagi masyarakat.
"Pemerintah harus segera membentuk konsosrsium penyelamatan BUMN BUMN yang sakit dengan mengunakan dana Jamsostek dan APBN yang tidak digunakan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mustaman juga menyerukan kepada Serikat Pekerja PT ISN agar tidak melakukan unjuk rasa dan mogok kerja yang menyalahi peraturan perundang-undangan. Dan berpikir kembali jangan sampai makin memperparah kondisi perusahaaan dan berujung pada PHK besar-besaran.
"Kepada Serikat Pekerja PT ISN dan Manajemen PT ISN agar "Cooling Down" dan duduk bersama mencari solusi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di PT ISN serta menyerukan pada Serikat Pekerja PT ISN untuk menempuh perundinagan kembali dengan direksi PT ISN melalui lembaga tripartit nasional," katanya.
Beberapa hari belakangan ini ratusan karyawan PT ISN mengadakan unjuk rasa dan mogok kerja. Aksi tersebut mengusung tuntutan seputar tidak adanya kejelasan dari pihak pemegang saham terhadap nasib mereka termasuk tentang pembayaran gaji bulan Februari 2009, serta tidak ada upaya penyelamatan terhadap kesulitan "working capital" PT ISN oleh Kementrian BUMN.
Mustaman menegaskan, unjuk rasa adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sedangkan mogok kerja adalah adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pada kasus PT ISN, pekerja PT ISN melakukan unjuk rasa dan mogok kerja secara bersamaan, sehingga pekerja PT ISN yang mau bergabung dengan unjuk rasa dan mogok kerja tidak boleh memaksa rekannya yang tidak bersedia bergabung dan mengunci kantor pusat PT ISN," demikian Mustaman.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009