Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indonesia dan Malaysia sedang membahas pemulangan ratusan ribu TKI akibat krisis ekonomi global dan kebijakan Malaysia yang melindungi warga dan pekerjanya.

"Kami sudah menemui pemangku (pelaksana harian) Sekjen Kementerian Dalam Negeri Malaysia Raja Azhar Raja Abdul Manap guna membahas pemulangan ratusan ribu TKI akibat kelesuan ekonomi Malaysia dampak dari krisis ekonomi global," kata wakil Dubes RI untuk Malaysia Tatang B Razak, di Kuala Lumpur, Minggu.

Ekspor Malaysia ke Amerika, Eropa dan negara maju lainnya selama ini berjumlah besar dan ketika terjadi kelesuan ekonomi global maka terjadi dampak berupa penutupan pabrik, pengurangan pekerja, atau pengurangan produksi.

"Selain itu, ada sekitar 90.000 warga Malaysia bekerja di Singapura dan sudah sekitar 50.000 warga yang bekerja di Singapura terkena PHK. Oleh sebab itu, Malaysia akan memulangkan pekerja asing yang bekerja di negara ini untuk digantikan dengan warga dan pekerja Malaysia," kata Tatang.

Dia mengemukakan, jika ada pabrik yang mengurangi pekerjanya maka yang harus dikeluarkan adalah pekerja asing. Jika kontrak kerja pekerja asing habis maka tidak akan diperpanjang dan harus dikembalikan ke negara asal kemudian posisinya diisi oleh warga atau pekerja Malaysia.

"Oleh karena itu, kami membicarakan kepada pemerintah Malaysia mengenai nasib TKI. Pemerintah Malaysia akan mewajibkan majikan untuk memberikan tiket pulang bagi TKI legal yang sudah habis masa kerjanya. Memberikan gaji satu bulan ditambah tiket pulang jika TKI di PHK sebelum masa kontraknya habis," katanya.

Tujuannya ialah agar TKI yang terkena PHK ini tidak menambah pasar tenaga kerja di Malaysia dan memberikan ancaman kepada pekerja negara jiran ini.

Bagi TKI ilegal, lanjut wakil Dubes itu, pemerintah Malaysia sedang membicarakan mekanismenya pemulangannya. Sebelum ini, pemerintah Malaysia menawarkan kepada para pekerja asing ilegal untuk pulang ke negara dan keluar dari Malaysia dengan membayar denda 400 ringgit (Rp1,2 juta) dari pada membayar denda normal sebesar 3.000 ringgit (sekitar Rp9 juta) per orang.

"Tapi disadari oleh pemerintah Malaysia bahwa denda 400 ringgit dirasakan masih mahal. Para pekerja asing enggan manfaatkan peluang itu karena dinilai mahal maka mereka akan tetap bertahan di Malaysia. Oleh sebab itu, pemerintah Malaysia akan menurunkan dendanya di bawah 400 ringgit," tambah dia.

Tatang juga mengemukakan,pemerintah Malaysia akan menunjuk beberapa agensi untuk menangani pemulangan pekerja asing. Selama ini hanya satu perusahaan yang menangani yakni "Pangkalan Rezeki" Sdn Bhd namun nantinya akan dibuka beberapa agensi sehingga tidak lagi ada monopoli.

"Pemulangan TKI dalam jumlah besar juga akan menambah beban kerja KBRI karena mereka akan 'menyerbu' KBRI untuk minta SPLP (surat perjalanan laksana paspor) agar mereka bisa pulang kampung," katanya.

Oleh sebab itu, koordinasi dan kerjasama antara KBRI Malaysia dengan pemerintah Malaysia sangat penting dalam mengantisipasi PHK massal pekerja asing, khususnya TKI di Malaysia.

Kongres serikat pekerja Malaysia (MTUC), yang mewadahi seluruh pekerja Malaysia, telah mengusulkan kepada pemerintah Malaysia untuk berikan amnesti atau pengampunan kepada pekerja asing ilegal agar mereka kembali ke kampung halaman dan tidak memenuhi pasar tenaga kerja Malaysia.

"Ada begitu banyak pekerja asing ilegal di Malaysia jika tidak dipulangkan maka akan memenuhi pasar tenaga kerja Malaysia," kata presiden MTUC Syed Shahir.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009