Suka Makmue (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP)/ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Aceh kini resmi mengambil alih wewenang tugas komisioner KIP Nagan Raya, pascaputusan pemberhentian dua orang komisioner KIP setempat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.

Ada pun dua orang komisioner yang sudah diberhentikan tersebut masing-masing Idris dan Ahmad Husaini.

“Benar, kewenangan KIP Nagan Raya untuk sementara ini sudah diambil alih oleh KIP Aceh,” kata Sekretaris KIP Nagan Raya, Juni Safriadi, Minggu (1/3).

Menurutnya, wewenang diambil alih oleh KIP Aceh tersebut meliputi pengambilan keputusan dan kebijakan terkait tugas masing-masing komisioner dalam kegiatan lembaga pemilihan.

Meski wewenang tersebut sementara sudah diambil alih, Juni Safriadi menegaskan kegiatan KIP Nagan Raya selaku lembaga penyelenggara pemilihan tidak terganggu, dan tetap berjalan seperti biasanya.

“Sementara kan belum ada kegiatan tahapan pilkada, jadi tidak ada kendala,” katanya menambahkan.

Tidak hanya itu, saat ini pihaknya juga sudah menerima salinan putusan dari DKPP dan KPU Republik Indonesia terkait pemberhentian dua orang komisioner.

Bahkan surat ini juga sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.

Baca juga: KIP Aceh: Pemberhentian Ketua KIP Nagan Raya tidak hambat aktivitas

Baca juga: KIP Banda Aceh tunggu regulasi pelaksanaan pilkada dari KPU




 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020