Solo (ANTARA News) - Pemain asing Tim Gresik United, Bernard Mamadou dan Persis Solo Nova Zaenal sampai saat ini masih ditahan di Poltabes Surakarta terkait aksi baku hantam, saat Persis menjamu Gresik yang berakhir 1-1 di Stadion Sriwedari Solo Kamis (12/2).
"Masalah penahanan pemain akibat keributan di tengah lapangan oleh pihak kepolisian ini bukan hanya masalah Persis dan Gresik, tetapi sudah menimpa persepakbolaan nasional, untuk itu kami sangat prihatin," kata Manajer Legal BLI Tigor Salam, kepada wartawan di Solo, Sabtu.
"Untuk kasus seperti ini kami berharap yang pertama dan terakhir dan dalam mengatasinya PSSI sudah mengambil langkah-langkah melakukan pendekatan dengan Kapolri," jelasnya.
Untuk sementara ini dari pihak Pengda PSSI Jawa Tengah dan PSSI Jawa Timur yang bekerjasama dengan PSSI juga sudah berusaha untuk meminta pembebasan kedua pemain, lewat penangguhan penahanan.
"PSSI dan BLI tidak akan tinggal diam untuk mengenai persoalan kedua pemain tersebut, karena kedua pemain itu merupakan pemain profesional maka ya kami akan secepatnya memintakan kepada pihak kepolisian agar mengeluarkan kedua pemain sehingga bisa memperkuat timnya masing-masing lagi," kata Tigor.
"Kita harus ikut belasungkawa dan menaikan bendera setengah tiang, tetapi semuanya juga tidak boleh hanya dan berlarut-larut merenungan peristiwa ini, tetapi semuanya harus diambil hikmahnya," kata Sekum Pengda PSSI Jawa Tengah Johan Lin Eng.
Kasus tersebut mungkin terjadi karena pihak kepolisian kurang tahu masalah aturan yang ada di persepakbolaan saja, untuk itu perlu adanya pendekatan dengan pihak aparat keamanan dan menjelaskan semua aturan itu, sehingga peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
"Setiap terjadinya peristiwa sepak bola di tengah lapangan tidak bisa dibawa ke peradilan umum dan ini semua wewenang wasit, terkecuali wasit sudah mengizinkan," jelasnya.
Untuk pertandingan sepak bola ini sebenarnya semua sudah diatur jelas baik yang berada di tengah lapangan maupun di luar lapangan.
Kedua pemain yang ditahan tersebut dijerat pasat 351 ayat (1) jo 352 KUHP, tentang penganiayaan, kata Penasehat Hukum Nova Zaenal, Windu Winarso, sebenarnya peristiwa ini masih prematur karena Komisi Disiplin Pertandingan tersebut belum melakukan pemeriksaan, tetapi polisi langsung saja melakukan pemeriksaan.
Asisten Manajer Gresik Achmad Jabir dalam menanggapi masalah tersebut, mengatakan, persoalan ini semuanya sudah ditangani kuasa hukumnya.
Asisten Manajer Persis Abrahan EWT mengatakan, persoalan tersebut sekarang sudah ditangani oleh Pengda PSSI Jawa Tengah dan PSSI.
Menyinggung mengenai pertandingan Persis melawan persibo Bojonegoro, Senin (16/2) di Stadion Sriwedari Solo, Ia mengatakan, sampai kini masih tidak ada perubahan dan akan tetap berlangsung seperti jadwal. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009