Anggota KPU Kepulauan Riau, Arison, yang dihubungi di Tanjungpinang, Minggu, mengaku belum mengetahui kapan KPU akan merekrut satu orang lagi sebagai anggota KPU Batam. "Wewenang perekrutan hingga pelantikan itu bukan kami, melainkan KPU RI. Kami masih menunggu keputusan KPU RI," katanya.
Arison mengemukakan, mereka juga belum mengetahui pola perekrutan penambahan anggota KPU Batam, apakah melalui seleksi ulang atau uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap calon anggota KPU Batam yang berada pada peringkat 11-21. "Bagaimana pola perekrutannya, kami belum mengetahuinya. Yang jelas, kami siap memfasilitasi kebutuhan KPU RI jika dibutuhkan," ujarnya.
Sejauh ini, menurut dia kinerja KPU Batam masih berjalan normal, meski berjumlah empat orang. Hal itu disebabkan sampai sekarang belum ada kegiatan yang diselenggarakan KPU Batam yang mengharuskan para anggotanya melakukan pemungutan suara.
Rapat pleno yang dilakukan sejak dilantik Desember 2019 sampai sekarang tidak pernah sampai berujung pada pemungutan suara dalam mengambil keputusan.
Meski demikian, kondisi ini harus berubah, terutama menjelang pelaksanaan pilkada. Beberapa bulan lagi KPU Batam akan melaksanakan sejumlah agenda penting pilkada, yang potensial dilakukan rapat pleno dalam mengambil keputusan. Keputusan akan sulit diambil melalui voting jika anggota KPU Batam berjumlah empat orang.
"Kami berharap KPU RI segera merekrut satu orang lagi agar dapat menyesuaikan diri di ruang kerja baru, dan dapat bekerja secara maksimal," tuturnya.
Sampai sekarang, kata dia KPU Kepulauan Riau masih memberi pendampingan kepada KPU Batam. Hal itu dilakukan lantaran Komisioner KPU Batam belum berpengalaman. Dua anggota KPU Kepulauan Riau senantiasa mengikuti perkembangkan pelaksanaan sejumlah kegiatan Pilkada 2020.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020