Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, solar, dan minyak tanah per 15 Februari 2009 tetap sama seperti 15 Januari 2009.

Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran pers yang diperoleh di Jakarta, Sabtu mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Jumat (13/2) itu menetapkan harga premium tetap Rp4.500 per liter, solar Rp4.500 per liter, dan minyak tanah Rp2.500 per liter.

"Pemerintah berketetapan harga minyak tanah, premium, solar tidak mengalami perubahan," katanya.

Meski, lanjutnya, dalam satu bulan terakhir terjadi kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia dan juga pelemahan nilai tukar rupiah.

Menurut Sutisna, harga BBM itu merupakan hasil evaluasi perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, APBN, dan kegiatan sektor riil.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tetap berlaku.

Pemerintah sengaja mengumumkan harga BBM dua hari sebelum pemberlakuannya sebagai upaya mengatasi perbedaan harga penebusan dari pemilik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). (*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009