"Kami bukan sedang melarang peredaran produk itu tetapi harus mengikuti prosedur yang berlaku," kata Kepala BPOM, Husniah Rubiana Thamrin, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, produk tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan untuk mendapatkan izin edar dari BPOM.
Dengan mendaftarkan izin edar, BPOM mempunyai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan penelitian terhadap produk yang didaftarkan.
"Ini perlu sebagai bentuk perlindungan konsumen," katanya.
Ia juga menekankan bahwa semua produk yang memiliki izin edar dan telah lulus uji evaluasi BPOM pasti mencantumkan label berbahasa Indonesia.
Produk-produk yang masuk tanpa terlebih dahulu mendaftar izin edar ke BPOM sama artinya merupakan produk ilegal yang merugikan negara dari berbagai sisi.
"Negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit terutama dari tidak dibayarkannya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), izin impor, dan cukai," katanya.
Terkait dengan produk ilegal belum lama ini GAPMI merilis diperkirakan sekitar 10 persen atau sekitar 300 juta dolar AS dari seluruh pangsa makanan dan minuman ternyata ilegal.
"Kami sejak tahun lalu sudah berupaya untuk lebih fokus mengamankan produk ilegal dan memusnahkannya demi perlindungan konsumen," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009