Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan untuk menggunakan putusan sela (hasil keputusan sidang yang sifatnya tidak final atau tidak mengikat) dalam menyelesaikan perkara sengketa Pemilu 2009. "Putusan berkaitan sengketa hasil pemilu akan dibuat sebagai putusan sela," kata Mahfud MD dalam temuwicara MK dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Jakarta, Jumat. Mahfud memaparkan, putusan sela itu dimaksudkan antara lain agar bila terjadi kecurangan kembali dalam pemilihan ulang, maka keputusan dari pemilihan ulang itu bukanlah dianggap sebagai sesuatu hal yang final. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, putusan MK bersifat final yang berarti langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Untuk itu, Mahfud mengemukakan, ketetapan tentang putusan sela terkait dengan hasil sengketa pemilu itu dapat dibuat misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dalam sejarah MK sendiri, putusan sela bukanlah sesuatu hal yang tabu. MK pertama kali mengeluarkan putusan sela pada 8 November 2004. Putusan sela itu terkait dengan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terhadap Keputusan Presiden Nomor 185/M tahun 2004 tentang Pemberhentian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1999-2004 dan Pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009