Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan untuk menyelidiki kemungkinan adanya kasus-kasus dugaan suap di KPPU dengan mengaudit keputusan-keputusan yang pernah dikeluarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kata Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, FX Arief Poyuono. "KPK harus melihat apakah ada kejanggalan dalam keputusan-keputusan KPPU tersebut. Jika ada kejanggalan, maka harus dikejar informasi apa latar belakang kejanggalan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.Arief mengakui, memang KPK tidak berwenang untuk menguji secara materiil keputusan-keputusan KPPU, tapi dengan mengaudit keputusan-keputusan KPPU, maka KPK bisa mendapatkan masukan atau bahkan mungkin bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus tersebut. Menurut Arief, kasus dugaan suap di KPPU menjawab kekhawatiran banyak pelaku usaha selama ini bahwa proses pemeriksaan perkara di KPPU sangat rawan terhadap tindakan suap. Berdasarkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa dalam hukum persaingan usaha wewenang KPPU sangatlah besar. "Wewenang tersebut mulai dari memanggil sampai dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku usaha yang dituduh melakukan monopoli dan melakukan persaingan usaha tidak sehat," katanya. Untuk menjalankan wewenang KPPU yang demikian besar, kata Arief, dibutuhkan integritas anggota-anggota KPPU agar tidak mudah terpengaruh iming-iming materi dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan keputusan KPPU. Namun, menurut Arief, selama ini tidak ada perangkat hukum internal KPPU yang bisa secara efektif memagari integritas anggotanya, sedangkan KPPU baru memiliki Kode Etik yang cukup memadai pada bulan Januari 2009. Sebelumnya Kode Etik KPPU sama sekali tidak memadai karena tidak mengatur secara detail tindakan apa-saja yang tidak boleh dilakukan oleh setiap anggota KPPU. Arief menilai, terjadinya kasus dugaan suap terhadap M Iqbal hanyalah konsekuensi dari lemahnya proteksi terhadap integritas anggota KPPU di tingkat internal KPPU sendiri. "Tidak tertutup kemungkinan bahwa pada perkara-perkara lain yang pernah terjadi di KPPU juga terjadi tindakan suap dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan KPPU," demikian Arief Poyuono.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009