Cirebon (ANTARA News) - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menuntut Yance, sapaan akrab Bupati Indramayu, untuk mengklarifikasi iklan yang memuat kutipan ayat Al-Quran, kini, KH Yunus Rasyidi, Ketua Lembaga Kajian Syariah Indramayu menuntut hal yang sama. Yunus yang juga sekaligus pendiri Pesantren Al Urwatul Wutsqo Indramayu, kepada wartawan di Indramayu, Jabar, Jumat mengatakan, Yance harus meminta maaf kepada seluruh kaum muslimin karena iklan terbitan media cetak lokal tersebut merupakan salah satu bentuk pelecehan agama. "Agama dan partai politik mana pun memiliki bidang masing-masing. Partai memiliki ruang lingkup sendiri. Demikian juga dengan syariah, sehingga menggunakan ayat-ayat Alquran secara parsial untuk kepentingan politik termasuk kategori pelecehan agama" katanya. Ia menegaskan penggunaan agama tidak boleh secara parsial, seperti menjadi alat partai politik atau kelompok tertentu untuk mencapai tujuannya. Ia juga menilai, ada redaksional dalam iklan tersebut yang kontroversial yaitu adanya kutipan jika tidak memilih kader Golkar maka dianggap "mengkhianati Allah, Rasul, dan kaum muslimin". "Setiap muslim berhak menggunakan dalil-dalil Syar'i sebagai panduan hidupnya. Namun, dalil-dalil syar'i yang peruntukannya bagi iklan, atau mendongkrak popuilaritas, baik partai maupun pribadi, hal itu sudah termasuk perbuatan dzalim," katanya. Pada kesempatan terpisah Ketua Umum Pengurus Daerah Persatuan Umat Islam (PUI) Indramayu, Hj Nur Haslihati Qustolani, meminta agar iklan itu dicabut karena jelas-jelas menggunakan nama Allah dan Rosulullah untuk kepentingan golongan tertentu. "Sudah jelas ada pengunaan agama untuk kepentingan kampanye, sehingga Panwaslu harus segera bertindak," katanya. Sementara anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu, Sugeng Wahyudi, mengaku baru mengetahui hal itu, namun pihaknya belum dapat bertindak apa pun karena masih harus berkonsultasi dengan Panwaslu Jawa Barat. "Kami tidak dapat menganggap bahwa iklan itu mendeskreditkan atau melecehkan salah satu agama. Karena yang berwenang menilai adanya pelecegan agama adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya. Ia mengatakan, dalam politik, sah-sah saja jika partai politik mengajak masyarakat untuk memilih mereka dengan menggunakan lambang-lambang agama karena salah satu partai peserta pemilu juga menggunakan Kabah sebagai lambang parpol mereka. Sebelumnya MUI Jabar meminta Partai Golkar dan Bupati Indramayu, H Irianto MS Syafiuddin mengklarifikasi iklan partainya yang menyantumkan Surat Al Qashas:26. Iklan yang bertemakan ucapan penghargaan peniti emas dari Ketua Umum Partai Golkar, Jusuf Kalla kepada Bupati Indramayu, dinilai tidak proporsional karena mengarahkan ayat suci Alquran untuk kepentingan pribadi dan politik. Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menyebutkan, iklan tersebut dimuat di sejumlah media massa lokal di Jabar edisi 10 Januari 2009.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009